Perempuan Asal Wahau Nekat Culik Bayi Umur 3 Hari

Takut Dicerai Suami

0 94
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Dugaan kasus pencurian bayi AA oleh tantenya sendiri NT (37), berhasil diungkap tim Macan Polres Kutai Timur.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, Polres Kutim bergerak cepat, dan tidak membutuhkan waktu lama, NT terduga penculikan berhasil diamankan bersama dengan Bayi AA.

Dalam press conference, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPA Ipda Diva Justicia mengungkapkan kronologi kasus dugaan pencurian tersebut.

“Terlapor NT datang membesuk pelapor di rumahnya yang mana baru saja pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca persalinan, sekitar Pukul 22:00 Wita,” ungkap Diva Justicia, Kamis (3/9/2020).

“Selanjutnya sekitar Pukul 23:00 Wita ketika pelapor sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayi pelapor sekaligus terlapor sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib,” sambungnya.

Terkait dengan motif terlapor mengambil bayi itu,  Ipda Diva Justicia menuturkan, bahwa NT melancarkan aksinya karena takut diceraikan oleh suaminya.

Baca juga : Perdagangkan Satwa Dilindungi, Lilik Dituntut 10 Bulan Penjara

“Terlapor takut diceraikan oleh suami, karena bayi yan dikandung oleh NT meninggal tanpa sepengetahuan suaminya. NT membawa bayi pelapor tanpa sepengetahuan dan ijin dari pelapor,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, NT melanggar Pasal 83 Junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 Juta. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!