Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Pengadaan Eskalator Kantor DPRD Bontang

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator Kantor DPRD Kota Bontang tahun 2015, Rabu (8/11/2017) sore.

Sidang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH.

Empat orang terdakwa masing-masing Fahmi Rizal (PPK/Sekwan), Kamil (PPTK) dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr. Kemudian Samsuri (Penyedia Barang/Rekanan) nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, dan I Gusti Ngurah Suwardana (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan) nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elizabeth Morong SH, Amir Giri SH, Subandi SH, dan Bayu Nurhadi SH dari Kejakasaan Negeri Bontang sebelum dibacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya yang dibacakan Amir Giri, JPU menyebutkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.377.014.398,10,- berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan eskalator/tangga berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa didakwa JPU dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam persidangan ini, keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum. Atas dakwaan tersebut, keempatnyapun tidak mengajukan eksepsi. Sehingga pada sidang berikutnya sudah memasuki pokok perkara.  (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!