Pelapor Dugaan Korupsi KONI Samarinda Sempat Dapat Ancaman

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : H Arna Efendi alias H Nanang, pelapor dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 miliar usai pemeriksaan Tim Satgasus Jampidsus sekitar Pukul 14:30 WITA, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari seseorang atas laporan yang ia adukan kepada Kejaksaan Agung RI sekitar bulan Maret 2016.

“Ini kasus besar yang saya laporkan ke Kejaksaan Agung hingga KPK, karena itu saya pernah diancam 4 huruf, yaitu mati,”ungkap H Nanang.

Menurutnya, tak ada yang berani melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda selain dirinya. Kendati harus mendapat ancaman dari berbagai pihak.

Apakah ada unsur dendam di balik pelaporan ini? H Nanang menipis semua tudingan itu.

“Tak ada unsur dendam, sekalipun saya harus di penjara selama 4 tahun. Aidil Fitri hanya 1 tahun dalam kasus korupsi dana Persisam. Itu kasus lama, tidak ada hubungannya dengan laporan ini,” ujarnya.

Mantan Sekretaris Persisam ini datang ke Kantor Kejari Samarinda sekitar Pukul 9:00 WITA dikawal anggota Kepolisian. Maklum, Ia masih berstatus tahanan atas vonis 4 tahun penjara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Persisam.

H Nanang datang di Kantor Kejari Samarinda guna memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (ib)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!