Wahyu Tertangkap Usai Beli Sabu di Loket Penjualan Narkotika Merak

Nyatakan Terima Dihukum 4 Tahun Penjara

0 317
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Wahyu Bin Samsudin (20), seorang pemuda yang diketahui tinggal di Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Polisi usai membeli Sabu di sebuah loket penjualan Narkotika di Jalan Merak, Samarinda.

Wahyu nekat mendatangi tempat itu karena mengetahui di sana adalah tempat yang biasa dijadikan loket penjualan Narkotika. Pemuda tak lulus sekolah inipun lantas bergerak menuju lokasi itu dengan menggunakan Sepeda Motor Satria.

Sesampainya di loket tersebut Wahyu seakan sudah paham kondisi di sana, dan seolah mengerti cara melakukan transaksi jual beli Narkotika. Di lubang loket kecil itu Wahyu langsung saja memasukkan tangannya, dengan menyerahkan uang senilai Rp300 Ribu.

Setelah menyerahkan uang, Wahyu langsung mendapatkan Sabu sesuai pesanan dan bergegas pergi meninggalkan lokasi itu.

Tak lama usai membeli Sabu, Wahyu yang mengendarai Sepeda Motor saat melintas di Jalan Pahlawan tiba-tiba dihentikan oleh anggota  Polresta Samarinda, tepat di depan SMK 1 Negeri Samarinda.

Diapun tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit HP merk Vivo warna hitam, dan 2 poket Narkotika Golongan I jenis Sabu di kantong Celananya bagian depan sebelah kiri.

Kepada anggota Polisi yang menangkapnya, Minggu (16/8/2020), Wahyu mengaku bahwa 2 poket Sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli di sebuah loket di Jalan Merak.

Dalam perkara ini Majelis Hakim yang pimpin Deky Velix Wagiju SH MH menyatakan terdakwa Muhammad Wahyu Bin Samasudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma PPU Dituntut 7 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” sebut Deky dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/2/2021) sore.

Menyatakan barang bukti berupa 2  poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,68 Gram/Bruto atau 0,30 Gram/Netto, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dirampas negara untuk dimusnahkan.

Atas putusan Majelis Hakim ini terdakwa Wahyu nomor perkara 948/Pid.Sus/2020/PN Smr melalui sidang yang digelar secara virtual itu menyatakan menerima, demikian juga dengan JPU Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahyu dengan pidana penjara selama 6 tahun menyatakan terima. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!