Pelaku Pengeroyokan Bawa Senpi Divonis 3 Bulan Penjara

0 275

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 terdakwa kasus pengoroyokan dan penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Celcius Samarinda, yang sebelumnya dituntut  3 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, akhirnya menyatakan menerima vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman masing-masing 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Ketiga terdakwa masing-masing Fajar Darjayansyah alias Fajar Bin Darman, Asril Akbar Ukas Bin Ukas dan Irfan Bin Muhammad Nasir didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka langsung menyatakan menerima usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/3/2020) sore.

“Terima Yang Mulia,” kata para terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistyono SH MHum.

Ketiga terdakwa inipun kemudian diminta untuk menandatangani berita acara telah menerima putusan bersama JPU.

Dalam perkara ini ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu JPU, Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat salah satu terdakwa dengan pasal kepemilikan Senjata Api (Senpi). Terdakwa Fajar dengan nomor perkara 149/Pid.B/2020/PN Smr didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam amar tuntutan JPU pada sidang sebelumnya disebutkan, 2 selongsong peluru kaliber 9 MM, 1 unit flashdisk rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Asril Akbar Ukas Bin Ukas bersama Irfan Bin Muhammda Nasir dengan nomor perkara 150/Pid.B/2020/PN Smr didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu, dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula ketika Rahmadi (38), warga Samarinda Seberang korban pengeroyokan di THM Celcius Jalan Gatot Subroto Samarinda, melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda, Minggu (12/1/2020) Pukul 16:00 Wita.

Dalam laporannya yang diterima Ipda Agus Sudjiono dengan nomor STTLP/09/I/2020/KALTIM/RESTA/SMD disebutkan, Rahmadi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sutrisno, telah terjadi peristiwa pidana berupa pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/DRT tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Api.

Peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada hari Minggu (12/1/2020) sekitar Pukul 03:15 dini hari di depan THM Celcius.

“Kejadiannya di depan Celcius, Jalan Gatot Subroto,” kata Sutrisno kepada sejumlah wartawan di Polrseta Samarinda usai menyampaikan laporannya.

Berita terkait : JPU Tuntut 3 Bulan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Depan TMH Celcius

Keesokan harinya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengamankan 3 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan terlibat penyalahgunaan Senjata Api ilegal di THM Jalan Gatot Subroto.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, 3 orang berinisial Ir, Fj dan As diamankan, Minggu (12/1/2020).

“Kami dari Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin di THM Celcius Jalan Gatot Subroto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (13/1/2020). (DK.Com).

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!