PAW Anggota DPRD Samarinda Terganjal Putusan Pengadilan, FPPPK Duga Ada Konspirasi

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Puluhan warga Kota Samarinda yang menamakan dirinya Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPK) mendatangi Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (1/10/2018) pagi.

Di depan pintu masuk Pengadilan, mereka melakukan aksi demo membakar ban dan membentangkan spanduk, meminta Majelis Hakim membatalkan putusan provisi/sela terkait gugatan kepada 5 orang anggota DPRD Kota Samarinda yang digugat oleh konstituennya.

Para pendemo yang dikoordinir Binsar Siahaan dan Sudirman ini menilai gugatan terhadap anggota DPRD yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Samarinda, menduga ada rekayasa hukum dalam upaya untuk menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 5 orang anggota DPRD Kota Samarinda, yang telah pindah Partai dan kini menjadi calon legislatif (Caleg) di Partai lain.

Abdul Halim Amran,SH,MH. (kiri/foto : ib)

Kelima orang anggota DPRD yang proses PAW-nya dihambat ini adalah Alphad Syarif, Adhigustiawarman, Mashari Rais, Ahmad Reza Fahlevi dan Saiful. Kelimanya ini sudah pindah ke Partai Gerindra dan menjadi Caleg untuk Pemilu 2019.

Ketua FPPPK Sudirman menilai putusan provisi/sela Majelis Hakim yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Feri Haryanta SH, adalah sebuah kewenangan mengangkangi proses PAW yang notabene telah diatur oleh Undang-Undang di Republik ini.

“Karena itu kami minta kepada Pengadilan Negeri Samarinda agar mencabut putusan provisi atau sela itu,” teriak Sudirman melalui pengeras suaranya.

Aksi para pendemo ini mengundang perhatian sejumlah masyarakat dan pengguna jalan. Mereka meminta Ketua Pengadilan Negeri Samarinda bisa memberikan penjelasan terkait  perkara ini.

Berselang beberapa menit melakukan aksi demo di pinggir jalan yang sempat membuat arus lalu lintas macet, akhirnya puluhan pendemo itu dipersilahkan masuk oleh Abdul Rahman Karim, Humas Pengadilan Negeri Samarinda untuk mendapatkan penjelasan dari Ketua Pengadilan.

Dalam penjelasannya kepada para pendemo, Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang didampingi Abdul Rahman Karim tidak berani melakukan intervensi atasan putusan sela yang telah diambil Majelis Hakim.

“Aspirasi saudara akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Namun soal membatalkan putusan tersebut kami tidak punya kewenangan mengintervensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan perkara ini masih dalam proses saling menanggapi antara kedua belah pihak.

“Jadi kami harap ditunggu saja hasilnya,” terang Abdul Halim Amran.

Sudirman bersama rekan pendemo usai pertemuan, kepada Wartawan mengaku bahwa penjelasan pihak Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara ini sangat tidak memuaskan.

“Kami ingin mendapat dokumen putusan provisi saja tidak bisa. Padahal, dokumen itu sangat penting karena dijadikan dasar untuk menghambat proses PAW,” ujar Sudirman kecewa.

Masalah yang membuat para pemerhati hukum ini geram lantaran lima anggota DPRD Samarinda yang sudah pindah Partai, dan mengundurkan diri dari partainya, tapi menjelang pengumuman DCT (Daftar Caleg Tetap) tidak jadi mundur. Alasannya karena ada gugatan dari 5 anggota masyarakat yang menyoal persyaratan mengundurkan diri yang dipersyaratkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menjadi Caleg. Kelima warga itu adalah Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy dan Suriansyah.

Gugatan dari 5 warga yang mengaku sebagai konstituen kelima anggota DPRD Samarinda itu, menurut Sudirman Cs, sangat aneh dan cenderung hanya rekayasa agar kelima politisi yang sekarang pindah ke Partai Gerindra itu tidak di-PAW.

Sebelumnya, mereka juga mendemo Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kantor Panwaslu Samarinda. Mereka menggugat integritas KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak lebih seperti Macan ompong.

“Ini kan sama saja KPU dan Panwas sebagai penyelanggara Pemilu dibohongi oleh Caleg. Ketika mendaftar jadi Caleg mereka mengisi persyaratan membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota DPRD karena sudah pindah Partai, tapi sekarang setelah ditetapkan dalam DCT mereka tidak taat dengan surat pernyataannya sendiri,” ujar Sudirman.

Yang membuat masalah ini menarik perhatian para pemerhati hukum, lantaran Undang-Undang mewajibkan kelimanya PAW. Bahkan ada surat Kemendagri melalui surat edaran ke Gubernur, Walikota dan Bupati serta para pihak yang terkait proses PAW anggota DPRD.

Aturan yang harus dijalani itu adalah Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu menegaskan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat  partai lain diberhentikan antar waktu.

Juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Penegasan lain ada pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Setelah gugatan diterima dan dibawa persidangan, kelima anggota DPRD itu punya “senjata”  mempertahankan posisinya, walaupun Kemendagri melalui surat telah menyatakan setelah DCT hak dan kewenangan mereka di DPRD sudah tidak ada lagi.

Sidang mediasi sudah berjalan dipimpin majelis hakim  Deki Velix Waguju, Feri Haryanta dan Parmatoni dengan nomor perkara : 117/Pdt.G/2018/PN Smr. Majelis Hakim menerima gugatan dan mengeluarkan putusan provisi /sela, yang isinya adalah menunda atau menangguhkan proses pemberhentian dan PAW, serta memerintahkan tergugat dan para tergugat menjalankan, menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrackht van gewijsde).

“Nah, sekarang kami ingin mendapatkan putusan provisi itu saja tidak bisa. Sulit sekali. Ini memperkuat dugaan kami, bahwa ada konspirasi dalam kasus ini,” kata Sudirman.

Konspirasi yang dimaksud adalah dugaan tindakan berkomplot beberapa pihak, dengan maksud mempertahankan kedudukan, jabatan dan juga pendapatan uang negara.

“Kami tidak menyerah. Kami akan terus membukanya,” kata Binsar bersemangat. (ib)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!