Dua Anggota DPRD Balikpapan dari PKS Alami PAW

Sabaruddin: Hak Prerogatif Partai

0 127

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Pengangkatan jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan telah dilakukan dengan sisa masa jabatan 2019- 2024, Selasa (16/5/2023).

Berkaitan dengan PAW ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan semua berjalan dengan prosedur.

Dilaksanakan pelantikan dan pengangkatan jabatan anggota DPRD sesuai dengan amanah Undang-Undang, dan berdasarkan Peraturan Gubernur diproses oleh mekanisme yang sudah dilakukan bersama dan dikembalikan oleh partai yang bersangkutan.

“Diketahui, bahwa proses Pergantian Antar Waktu merupakan hak prerogatif kepada partai yang bersangkutan,” ucap Sabaruddin.

Baca Juga:

Sabaruddin menambahkan, anggota DPRD yang diPAW merupakan salah satu kader yang selama ini telah banyak berbuat banyak untuk Pemerintah Kota dan karya bhaktinya akan selalu diingat sepanjang masa.

“Kepada saudaraku Sandi Ardian dan Amin Hidayat, tetap semangat dan semoga karir politiknya ke depan semakin lebih bersinar,” tutur Sabaruddin lebih lanjut.

Sabaruddin juga mengucapkan selamat untuk anggota DPRD Balikpapan yang sah telah bergabung, dan tanggung jawabnya ini termasuk penuh karena jabatan yang ditempati bukan hanya sebagai anggota DPRD saja. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 88 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!