Patori, Mantan Kades Himba Lestari Dituntut 2 Tahun Penjara

Dinilai JPU Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

0 79

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan Terdakwa Patori Suyanto alis Tori Bin Yatmin (34), Senin (31/1/2022).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Tunututan terhadap Terdakwa Patori.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I N Wasita Triantara SH MHUm dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur menuntut supaya, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini  menyatakan Terdakwa Patori Suyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk itu dibebaskan dari Dakwaan Primair.

Baca Juga :

Menyatakan Terdakwa Patori Suyanto alis Tori Bin Yatmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Terdakwa Patori Suyanto alis Tori Bin Yatmin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan Rutan dan pidana denda sebesar Rp50 Juta Subsidiair selama 6 bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Patori membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp133.256.283,55,. Jika Terdakwa tidak bisa membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Baca Juga :

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menyatakan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, menerima Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp683.548.948,00 untuk sejumlah kegiatan berdasarkan hasil Musrembangdes.

Dalam pelaksanaannya, jumlah ADD dan DD yang dikeluarkan sesuai pelaksanaan kegiatan sebesar Rp550.262.664,45. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp133.256.283,55.

Baca Juga :

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, pengelolaan dan pertanggungjawaban ADD Tahap I dan DD Tahap I di Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017.

Terhadap Tuntutan tersebut, Wasti SH MH Penasehat Hukum Terdakwa Patori dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda mengatakan, akan menyampaikan pembelaannya secara tertulis.

“Senin depan Pledoi,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!