Pasangan ABDI Tak Lolos Jalur Perseorangan Pilkada Kutim

Hanya Ada 16.322 Dukungan dari 22.733 Yang Disyaratkan

0 152
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Langkah bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim dari jalur Perseorangan, Abdal-Rusmiati (ABDI) kandas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim menolak dokumen dukungan perbaikan. Pasalnya, KPU menilai jumlah dokumen dukungan perbaikan yang mereka sampaikan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, hasil verifikasi faktual (Verfak) perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.

Bila ditambahkan dengan hasil Verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, jumlah totalnya baru 16.322 dukungan.

“Sementara untuk memenuhi syarat dukungan Perseorangan harus memenuhi syarat minimal 22.733 dukungan,” terang Ulfa, Jum’at (21/8/2020).

Ulfa menjelaskan, syarat minimal untuk menjadi calon independen (Caden) dalam Pilkada Kutai Timur adalah mengantongi 22.733 dukungan E-KTP yang tersebar di 18 kecamatan di Bumi Untung Banua.

Baca juga : Temukan Kejanggalan Verfak, Pasangan ABDI Akan Tempuh Jalur Hukum

“Dari data hasil Verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi perayaratan baru 16.322 dukungan. Sementara untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon Perseorangan minimal 22.733 dukungan. Karenanya, melihat dari data itu, maka Paslon ini dinyatakan tak lolos menjadi Caden pada Pilkada Kutim 2020,” jelasnya.

Ulfa melanjutkan, jika Paslon perseorangan Abdal-Rusmiati tidak puas dengan hasil verifikasi faktual, maka dapat mengajukan sanggahan ke Bawaslu Kutim atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!