Paksa Lakukan Persetubuhan, Terdakwa Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Pikir-Pikir

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan penjara, terdakwa Arman Bin Muchtar akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Agus Rahardjo SH, menyatakan terdakwa Arman Bin Muchtar bersalah melakukan tindak pidana, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kedua, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 15 tahun penjara denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan penjara, lantaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang anak yang masih berumur 15 tahun pada bulan Desember 2016 dan Mei tahun 2019.

Baca juga : Napi Lapas Narkotika Samarinda Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Arman Bin Muchtar pada sidang dakwaan didakwa dengan beberapa Pasal, Pertama Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Unang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kedua Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Unang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ketiga Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keempat Pasal 285 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang disidang secara online melalui Penasehat Hukum yang mendampinginya menyatakan Pikir-Pikir.

Mendengar terdakwa Pikir-Pikir, JPU juga menyatakan hal yang sama.

“Pikir-Pikir,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!