Oloan Purba, ARM Bank Mandiri Cabang Samarinda Divonis Bersalah
Ayu : Klien Kami Banding
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Agus Rahardjo SH, didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH menjatuhkan vonis bersalah kepada Terakwa Oloan Purba, Selasa (31/5/2022) sore.
Terdakwa Oloan Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda yang didakwa menggunakan dana nasabah senilai lebih Rp1 Milyar, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim 9 tahun, akhirnya dihukum 7 tahun penjara Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
BERITA TERKAIT :
-
PH Terdakwa Oloan Purba ARM Bank Mandiri Mohon Kliennya Dibebaskan
-
Oloan Purba, ARM Bank Mandiri Dituntut 9 Tahun Penjara
Sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Oloan melalui Ayu Indrawati Subandi SH sebagai Penasehat Hukum yang hadir dalam sidang Putusan tersebut mengatakan, kliennya Banding.
“Klien kami menyatakan Banding,†sebut Ayu saat dikonfirmasi usai sidang.
Sedangkan JPU yang dikonfirmasi, menyatakan Pikir-Pikir.
“Pikir-Pikir,†kata Johansen melalui pesan singkat WhatsApp-nya.
Henry Togi Situmorang SH MH Penasehat Hukum Oloan Purba lainnya yang diminta tanggapannya terkait Putusan tersebut, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan Putusannyan. Ia saat ini tengah berada di Morowali. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL