Oloan Purba, ARM Bank Mandiri Dituntut 9 Tahun Penjara

Beberapa Hal Disebutkan JPU Beratkan Terdakwa

0 3,990

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sempat ditunda 2 kali, sidang Tuntutan terhadap Terdakwa Oloan Purba, Asisten Relationship Manager (ARM) Bank Mandiri Cabang Samarinda, yang didakwa menggunakan dana nasabah Bank Mandiri senilai lebih Rp1 Milyar hari ini akhirnya digelar, Senin (18/4/2022) sore.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supayat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oloan Purba anak dari Gimrod Purba dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 Milyar Subsidair 4 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

BERITA TERKAIT :

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Oloan Purba, disebutkan JPU, Terdakwa tidak menjalankan good corporate governance dalam prinsip perbankan. Antara lain ketentuan internal perbankan, Standar Prosedur Kredit (SPK) tahun 2017 poin penarikan kredit.

Selanjutnya, perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian pihak lain dalam hal ini PT Intim Putra Perkasa dan Bank Mandiri Cabang Samarinda. Dan Terdakwa menikmati keuntungan dari perbuatannya tersebut.

Sedangkan hal yang meringangkan Terdakwa, bersikap sopan selama persidangan.

Terhadap Tuntutan itu, Terdakwa Oloan Purba yang didampingi Penasehat Hukum Henry Togi Situmorang SH MH dan Ayu Indrawati Subandi SH akan menyampaikan Pledoi kliennya, Senin (25/4/2022).

Sidang ini diketuai Agus Rahardjo SH, didampingi Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada perkara nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Smr.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 197 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!