Oknum Satpol PP Bontang Ditangkap, Polisi Sita 490 Gram Sabu

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menciduk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (8/9/2018).

Seorang tenaga honorer di Satpol PP Bontang berinisial Sud alias Dir Bin Am (34) beralamat di Jalan Ir H Juanda Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kalimantan Timur, ditangkap di Jalan SMPN 08, Gang Moris, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang buki 5 poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa 1 kresek warna hitam, 1 buah Hp Samsung warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru KT 6130 DJ.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sekira Pukul 23:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah saudara Sud alias Dir Bin Am. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kresek warna hitam yang di dalamnya ditemukan lima poket Sabu seberat 490,3 Gram/Brutto, yang ditemukan digantung di tengah sepeda motor Honda Beat warna biru,” ungkap Ipda Edi, Minggu (9/9/2018) siang.

Tanpa membuang waktu usai penangkapan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka Sud kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!