DIDAKWA KORUPSI, KHAERUDDIN MANTAN WAWALI TARAKAN DIVONIS BERSALAH

0 274

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi, Rabu (28/3/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Khaeruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Khaeruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

BERITA TERKAIT :

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Khaeruddin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!