Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Berdalih Suka Sama Suka

NG : Awalnya Dia Yang Punya Perasaan Sama Saya

0 339
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Entah setan apa yang merasuki NG (25) yang berprofesi sebagai Guru Mengaji sehingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri Kejora, (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 13 tahun atau belum dewasa.

Parahnya, kelakuan bejat oknum Guru Ngaji itu sudah dilakukannya hingga 3 kali. Hasrat NG itu tak dapat dibendung manakala bertemu dengan Kejora. Pasalnya dari pengakuan NG, awalnya Kejoralah menaruh perasaan terhadap dirinya.

“Awalnya dia (Kejora) yang punya perasaan sama saya, dan Kejora juga yang pertama mengajak main,” jelas NG saat ditanyai dibalik jeruji besi, Kamis (17/9/2020).

NG yang sudah diamankan Polisi berdalih perbuatan asusila tersebut atas dasar sama suka dan tanpa ada unsur paksaan. Modus pelaku melancarkan aksi bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri, usai mengajarkan Ngaji. Kejora yang menjadi korban diminta datang ke rumahnya.

“Tidur sama-sama, kemudian Kejora pegang kemaluan. Jadi tidak ada istilah memaksa dan sebagainya nggak ada, kami melakukan sama-sama aja gitu,” dalihnya.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menceritakan awal aksi pencabulan tersebut bisa terjadi. Rauf mengatakan, awalnya NG mengirimkan pesan singkat ke Kejora untuk datang ke rumahnya.

“Kejorapun datang ke rumah guru Ngajinya dengan kabur lewat jendela, sampai di rumah guru Ngajinya dengan kondisi sepi, mati lampu dan sudah malam, NGpun melancarkan aksinya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kasatreskrim AKP Rauf.

Sementara orangtua Kejora menyadari anaknya yang tak pulang-pulang, orang tua korban mulai kebingungan. Orang tua Kejorapun akhirnya mengambil tindakan dengan melapor ke Polisi.

“Timpun bergerak cepat dan menemukan NG dan Kejora sudah berada di Samarinda,” kata Rauf.

Rauf mengungkapkan, korban sudah dipulangkan ke rumahnya, Rabu (16/9/2020).

Baca juga : Nasri Divonis Bersalah, Embat Motor di Parkiran Polresta Samarinda

“Kemarin sudah kita amankan, dan korban sudah kita pulangkan ke rumahnya. Sekarang masih proses pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Rauf.

Akibat perbuatan cabulnya tersebut, oknum Guru Ngaji ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman 

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!