Nuriyanto, Komisaris Perusda Perkebunan PT AKU Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukuman Tambahan Membayar UP Rp14,8 Milyar

0 191

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, menyatakan terdakwa Komisaris Perusda Perkebunan PT AKU Nuriyanto SP MM bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (15/4/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM menyebutkan, terdakwa Nuriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Nuriyanto SP MM dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp650 Juta, dengan ketentuan apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga memutuskan menghukum terdakwa Nuriyanto untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp14.873.322.564,- paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut, dengan ketentuan apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.

Menghukum terdakwa Nuriyanto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut terdakwa Nuriyanto dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Nuriyanto untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.873.322.564, Subsidair 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-Pikir,” kata terdakwa Nuriyanto, jawaban terdakwa kemudian dipertegas PH terdakwa Wasti bahwa kliennya Pikir-Pikir.

Berita terkait : Yanuar, Dirut Perusda Perkebunan PT AKU Divonis 13 Tahun Penjara

Begitu juga dengan JPU Indriasari Sikapang SH yang mengikuti sidang pembacaan putusan menyatakan pikir-pikir saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Indriasari dari Kejari Samarinda.

Terhadap jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan para pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima putusan tersebut, atau menempuh upaya hukum Banding.

Terdakwa Nuriyanto diseret ke Meja Hijau dalam dakwaan Tipikor dana penyertaan modal Pemprov Kaltim kepada Perusda PT AKU sebesar Rp27 Milyar tahun 2003 hingga 2010, dan Rp2.746.645.128,- merupakan Laba Operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak Ketiga, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp29.746.645.128.

Dalam kasus ini, terdakwa Nuriyanto tidak sendiri. Ia bersama Direktur Utama Perusda Perkebunan PT AKU Ir Yanuar MM, yang telah dijatuhi hukuman sama persis dengan hukuman Nuriyanto pada sidang seminggu sebelumnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!