Dirut Perumda Benuo Taka Energi Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU KPK Nilai Terbukti Korupsi

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah melalui serangkaian persidangan, Terdakwa Baharun Genda akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersalah, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/2/2024).

Dalam Tuntutannya pada perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr ini, JPU menilai Terdakwa Baharun Genda selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi, telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan, Terdakwa Baharun Genda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sejumlah Rp600 Juta Subsidair 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Amar Tuntutannya.

Baca Juga:

Terdakwa Baharun Genda juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.076.012.903,- jika tidak dibayar dipidana penjara selama 2 tahun.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini, agar memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan.

Baharun Genda didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Yaitu, Terdakwa Baharun Genda bersama Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 (penuntutan secara terpisah), telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Tahap I dan Tahap II pada Perumda Benuo Taka Energi periode tahun 2021 tidak sebagaimana mestinya.

Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Baharun Genda sejumlah Rp1.090.405.773,43 dan Abdul Gafur Mas’ud sejumlah Rp874.607.130,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yaitu, merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sejumlah Rp1.962.747.596,20. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU.

Pada Perumda Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021 dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH akan dilanjutkan, Kamis (22/2/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!