Direktur Umum Perusda PT AKU Nuriyanto Didakwa Rugikan Negara Rp29 M

Didakwa Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

0 146
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM menggelar sidang pembacaan dakwaan kepada terdakwa mantan Direktur Umum Agro Kaltim Utama (PT AKU) Nuriyanto nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Senin (21/12/2020) sore.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim  mendakwa Nuriyanto (51) bersama Direktur Utama PT AKU Yanuar (dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp29.746.645.128,- dengan rincian Rp27 Miliar (M) Penyertaan Modal Pemprov Kaltim dan Rp2.746.645.128,- merupakan Laba Operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak Ketiga.

Kerugian itu timbul akibat terdakwa mengelola Keuangan Perusahaan Daerah Perkebunan Kaltim Utama /PT AKU yang tidak tertib, dan tidak sesuai ketentuan dengan menyalahgunakan dana penyertaan modal, dengan melakukan kerja sama tanpa melalui kajian kelayakan usaha dan bonafidiitas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa melalui mekanisme persetujuan Badan Pengawas, serta mendirikan usaha baru dan meminjamkan uang tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).

Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp29.746.645.128,- merupakan piutang yang tidak terbayar dengan rincian PT Dwimitra Palma Lestari Rp24.621.528.000,-, PT Indi Karya Anugrah Rp1.975.266.768,-, PT Garap Sawit Perkasa Rp340.059.400,-, PT Daun Segar Rp633.992.000,-, Koperasi Bendang Makmur Rp162.422.960,-, PT Alvira Rp404.376.000,-, PT Indo Hana Mandiri Rp1.609.000.000,-.

Sebagaimana surat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-315/PW17/5/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyertaan Modal Pemprov Kaltim ke PT AKU tahun 2003, 2008, dan 2010.

“Perbuatan terdakwa Nuriyanto SP MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dakwaan Primair,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Berita terkait : Sidang Koruptor Dana Penyertaan Modal Pemprov Kaltim Ditunda

Subsidair, lanjutnya, Pasal 3 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Nuriyanto melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya masing-masing Supiatno SH MH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LBH Widyagama Mahakam Samarinda, tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!