Nilai Giring Opini Publik, Kasus Cek Kosong Rp2,7 Milyar Memanas

Kuasa Hukum Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah Klarifikasi Pernyataan Irma Suryani

0 121

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pernyataan Irma Suryani pada pemberitaan Media online DETAKKaltim.Com dan akun YouTube Detakkaltim Channel, Minggu (31/10/2021) yang menyebutkan menyerahkan sejumlah Uang cash senilai Rp2,7 Milyar kepada Nurfadiah istri dari Hasanuddin Mas’ud di kediamannya Jalan Milono, pada bulan Juni atau Juli 2016 dibantah Agus Shalih SH selaku Kuasa Hukum keduanya.

Dalam klarifikasinya kepada DETAKKaltim.Com, Selasa(9/11/2021), Agus Shalih dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan atau statement Irma Suryani tersebut tidak benar dan itu adalah fitnah yang berdampak kepada pencemaran nama baik kliennya.

Menurut Agus, kliennya Nurfadiah tidak pernah menerima Uang tunai dari Irma apalagi berbisnis Minyak Solar Laut sebagaimana yang disebutkannya.

Agus Shalih mengungkapkan, pada tahun 2016 kliennya Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah beserta anaknya tengah berada di Mamuju, dimana waktu itu Hasanuddin Mas’ud menjadi salah satu calon kontestan pemilihan Gubernur Mamuju.

“Beliau berada di sana sekitar bulan Februari 2016 dan baru kembali ke Kaltim setelah tidak terpilih sebagai calon Gubernur sekitar bulan Maret 2017,” beber Agus Shalih saat ditemui di salah Café di bilangan Jalan Juanda Samarinda.

Hal ini, lanjut Agus Shalih, bisa dibuktikan dengan jejak digital kegiatan kampanye Hasanuddin Mas’ud yang kerap diposting Nurfadiah di media sosial, baik itu  Instagram maupun media sosial lainnya.

Agus mengaku, bukti-bukti dan saksi yang menyatakan Hasanuddin Mas’ud bersama keluarganya berada di Mamuju tahun 2016 sudah diserahkan kepada Penyidik.

“Tim Lawyer Nurfadiah yang menangani kasus pelaporan ibu Irma Suryani di Polresta Samarinda, sudah menyerahkan bukti tersebut,” ujar Agus.

Dalam permasalahan ini, Agus justru mempertanyakan Uang tunai senilai Rp2,7 Milyar yang diakui Irma Suryani diserahkan kepada Nurfadiah sekitar bulan Juni atau Juli, dimana waktu itu Nurfadiah dan Hasanuddin Mas’ud sedang berada di Mamuju.

Kemudian Uang tunai senilai Rp2,7 Milyar dalam pecahan 100 Ribu yang ditaruh dalam kantong plastik warna hitam sebanyak 3 kantong, inipun secara logika hukum tidak masuk akal. Karena menurutnya, Kantong Plastik warna hitam tidak ada yang berukuran besar.

Agus menilai Uang Rp1 Milyar dalam pecahan 100 Ribu jumlahnya 10 bundel dan tidak akan muat dimasukkan dalam Kantong Plastik warna hitam. Beda dengan Kantong Plastik warna merah, ada yang berukuran besar dan apabila dimasukkan uang pecahan Rp100 Ribu sudah pasti muat.

“Sepengetahuan kita selama ini tidak ada Kantong Plastik hitam berukuran besar, yang ada hanya tanggung,” tegas Agus.

BERITA TERKAIT :

Mengenai penyerahan Cek senilai Rp2,7 Milyar yang diakui Irma Suryani dalam pernyataannya di akun Chanel YouTube  DETAKKaltim, dia menyebutkan diserahkan di rumahnya awal bulan Desember 2016 sebagaimana waktu itu dia menyerahkan Uang tunai kepada Nurfadiah.

Penyerahan Cek tersebut bersama surat BPKB diberikan Nurfadiah, setelah bisnis Solar Laut mereka gagal dan Irma meminta Uangnya kembali.

Pengakuan Irma inipun dibantah Agus Shalih. Menurutnya kliennya waktu itu masih berada di Mamuju.

“Ini perlu kita klarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menyerahkan Cek senilai Rp2,7 Milyar terkait berbisnis Solar apalagi Solar Laut,” tegas Agus.

Selaku Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah, Agus sangat menyayangkan pernyataan Irma yang tidak benar itu.

Menurutnya, pernyataannya ini adalah upaya menggiring opini publik, yang dapat memberikan penilaian negatif kepada kliennya di masyarakat.

Agus berharap kepada ibu Irma Suryani dan Kuasa Hukumnya untuk bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, terkait pelaporan dugaan penipuan yang dilaporkan ibu Irma kepada kliennya. Begitu juga pelaporan kliennya di Polda Kaltim.

“Kita tunggu saja hasil penyidikan Polisi. Kalaupun ini nantinya masuk ke Pengadilan kita tunggu apakah Putusan Pengadilan ini menyatakan kliennya bersalah atau tidak,” jelas Agus.

Agus menambahkan, bilamana nantinya kliennya dalam perkara ini tidak terbukti bersalah, maka apa yang disampaikan Irma adalah fitnah yang mengarah kepada pencemaran nama baik kliennya.

“Tentunya dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum Nurfadiah dan Hasanuddin Mas’ud, pihaknya akan melakukan upaya hukum  atas pernyataan Irma yang tidak benar.” tegas Agus menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!