Pelapor Cek Kosong Rp2,7 Milyar Bantah Isu Terkait Politik

Irma : Ini Pure Bisnis

0 277

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mencuatnya kasus dugaan penipuan Cek kosong yang dilakukan pasangan suami istri pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Hj Nurfadiah (39) dan H Hasanuddin Mashud (46), dibantah pelapor jika hal itu berkaitan dengan politik.

Ditemui di kediamannya kawasan Jalan S Parman Samarinda, Irma Suryani sang pelapor Cek kosong didampingi Jumintar Napitupulu selaku Kuasa Hukumnya menanggapi isu yang beredar tersebut.

“Ini yang sampai sekarang buat saya bingung. Kenapa harus dikaitkan dengan masalah politik? Saya ini pure (murni) adalah pengusaha, dan ini pure bisnis,” ucapnya, Kamis (12/8/2021) malam.

Menurutnya, isu itu cuma omong kosong. Urusannya ini, jelas dia, murni karena masalah bisnis. Soal polemik politik yang sedang bergulir, menurutnya, hal itu hanyalah kebetulan. Mengingat terlapor merupakan poltisi dari Partai Golkar.

“Ini mana mungkin ada kaitannya. Masalahnya, saya sudah melaporkan kasus ini 1 tahun 4 bulan yang lalu. Sedangkan permasalahan politik dia itu baru-baru ini. Ya, masa segitunya disangkut pautkan. Ini hal yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Irma Suryani tak hanya sekali berperkara dengan politisi Golkar. Diketahui ia juga pernah melaporkan Sapto Setyo Pramono, Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda tahun lalu.

Politisi muda tersebut dilaporkan dengan tuduhan penggelapan Rp1,5 Milyar. Namun tidak dijelaskan, untuk apa dan mengapa Irma Suryani menitipkan Uang kepada Sapto kala itu.

Ketika ditanya terkait kasus-kasus itu, ia menjelaskan memang mengenal beberapa anggota partai politik. Namun, batasannya hanya rekan bisnis semata.

“Urusan saya bisnis. Saya bukan politisi loh ya, dan saya tidak tertarik dengan politik,” sebutnya.

BERITA TERKAIT :

Terkait Cek kosong tersebut, Jumintar Napitupulu menjelaskan, sejak 2016 Hasanuddin Mashud bersama istrinya meminjam dana kepada Irma sebesar Rp2,7 Milyar.

Uang sebesar itu digunakan untuk modal bisnis Solar di Laut. Dengan syarat yang dijanjikan oleh Hasanuddin, ada fee untuk Irma sebagai pemodal dengan pembagian keuntungan 40 banding 60 persen.

“Ada fee yang dijanjikan, 40-60. 40 ke klien kita sebagai pemilik Uang, terus kemudian 60 di dia yang mengurusi segala bisnis Solar itu tadi. Itu berjalan dalam jangka 4 bulan ke depan,” ungkap Jumintar.

Dalam perjalanannya, hingga akhir 2016 fee yang dijanjikan tidak terdengar. Irmapun disebut harus mengalami kerugian, karena dananya tertahan.

Kliennya itupun kemudian sudah tidak membicarakan fee, yang dijanjikan Hasanuddin dan Istrinya. Ia hanya berharap agar modalnya sebesar Rp2,7 Milyar dapat segera digantikan.

“Saat klien kami sudah tidak peduli dengan fee, gara-gara itu disanggupi. Diberikan Cek. Cek dari Bank Mandiri. Cek itu nominal Rp2,7 Milyar. Tapi pada saat itu Cek itu bisa dicairkan tanggal 20 Desember, tapi tetap juga mereka minta ke klien saya agar Cek itu jangan dicairkan dulu,” papar Jumintar.

Dia katakan sanggup membayar pada saat memberikan Cek.

“Tapi minta ke klien kami untuk tidak dicairkan dulu,” lanjutnya.

Seiring berjalannya waktu hingga berganti tahun. Pada 2017, akhirnya Irma mencoba melakukan kliring Cek Pertama di salah satu Bank swasta di Samarinda.

Hingga 3 kali percobaan kliring pada hari yang berbeda-beda, hasilnya sama. Cek yang diberikan pihak Hasanuddin, dinyatakan kosong dengan laporan yang diberikan pihak Bank kepada Irma.

“Saat tahu Ceknya kosong, klien kami memang berniat segera melapor. Tapi karena kasihan, ini kan sudah teman dekat sudah seperti keluarga. Sudah kenal dari tahun 2010, untuk menjaga silaturrahmi itu tadi, ya tidak dilapor. Ditahan dulu ni, ada itikat baik tidak. Sampai tahun 2020, itu tidak ada. Barulah dilapor di 9 April 2020.” pungkasnya.

Hasanuddin diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim. Beberapa waktu lalu sempat tersiar ke publik terbitnya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, terkait pergantian pucuk pimpinan DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas’ud dari Makmur HAPK.

Inilah yang ditengarai memantik munculnya isu kasus ini, berkaitan dengan pergantian pucuk pimpinan di DPRD Kaltim. Dan hal itu dibantah dengan tegas Irma di hadapan sejumlah Wartawan, yang menyambanginya di kediamannya.

Irma sempat menjelaskan, saat ini sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfadiah dan Hasanuddin Mashud sebagai jaminan. Namun ia bersikeras agar uang sebesar Rp2,7 Milyar bisa segera dibayarkan.

“Saya nggak butuh surat tanah dan rumah itu, nggak bisa dicairkan. Yang saya mau Uang saya cepat kembali.” tegasnya.

Terkait laporannya ke Kepolisian, Irma telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/104/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021. Surat yang sama juga telah diterima Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam SPDP tersebut disebutkan, terlapor Hj Nurfadiah Amd Binti Nusdin Usman (39) dan H Hasanuddin Mashud S Hut Bin Mashud (46), dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!