Nilai Ada Disparitas Putusan, Mantan PPTK Pembangunan Pasar Nunukan Ajukan PK

0 101

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menilai mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda pada kasus yang sama, Baharuddin Sampe Ruru, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Nunuka, Kalimantan Utara, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Baharuddin yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Induk Nunukan pada Nopember 2006-September 2007 telah divonis 5 tahun 2 bulan pada 19 Desember 2017 dalam dakwaan primair, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Surasman SH dan Abdul Hakim SH mengatakan sangat keberatan dan tidak bisa menerima Putusan tersebut, karena menilai ada perbedaan Putusan antara kliennya dengan pejabat sesudah dirinya yang dihukum berdasarkan dakwaan subsidair oleh Majelis Hakim yang sama.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (4/4/2017) yang mendudukkan terdakwa I Putu Budiarta, PPTK September 2017-Desember 2009, dan Khotaman, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan. Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa bersalah selama 1 tahun. Berdasarkan fakta persidangan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Adanya disparitas Putusan inilah yang menjadi dasar saya mengajukan Peninjauan Kembali,” kata Baharuddin sesaat setelah selesai mengikuti sidang pertama di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (9/5/2018).

Berita terkait : 2 Terdakwa Tipikor Pasar Induk Nunukan Divonis 1 Tahun

Sidang yang ditangani Majelis Hakim dengan Ketua Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH serta Ukar Priyambodo SH MH sebagai Hakim anggota akan dilanjutkan, Rabu (23/5/2018) dengan Jaksa Eko Nugroho dari Kejati Kaltim. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!