Nasri Divonis Bersalah, Embat Motor di Parkiran Polresta Samarinda

Awalnya Terdakwa Niat Buat SIM

0 59
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan R Yoes Hartyarso SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Nasri Bin Agus Salim pada sidang yang digelar, Selasa (16/9/2020) sore.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, menyatakan terdakwa Nasri Bin Agus Salim terbukti bersalah melakukan tindak pidana” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP, tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Nasri selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasri Bin Agus Salim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat KT 6836 IJ warna putih merah dengan nomor rangka MH1JFM21XEK980584 dan nomor mesin JFM2E-19B5469, dikembalikan kepada saksi Ardhi A Al Fahi Bin Marjono. Dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula saat terdakwa Nasri ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda, Rabu (10/6/2020) sekitar Pukul 01:30 Wita di Jalan Mulawarman, RT 30, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, setelah sehari sebelumnya mengambil motor Ardhi A Al Fahi Bin Marjono tersebut di Jalan Slamet Riyadi, 01, Samarinda, tepatnya di parkiran Polresta Samarinda.

Sebelum mengambil motor tersebut, terdakwa Nasri bermaksud untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Samarinda. Ketika terdakwa hendak pulang terdakwa ke parkiran sepeda motor dan melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat KT 6836 IJ warna putih merah, dimana kunci kontaknya masih tertempel pada kunci pembuka joknya, kemudian terdakwa langsung mengambil dan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Palaran Kota Samarinda.

Baca juga : Curi Uang Rp15 Juta di Sangkar Burung, Wahyu Dituntut 1 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Nasri nomor perkara 644/Pid.B/2020/PN Smr tersebut, membuat saksi Ardhi mengalami kerugian sebesar Rp4 Juta.

Terhadap putusan Majelis Hakim itu, terdakwa Nasri menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sebut Nasri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!