Nasib Edi-Rendi di Pilkada Menunggu Hasil Klarifikasi KPU Kukar

0 201
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, terkait pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendi Solihin pada Pilkada serentak 2020 sudah diterima oleh KPU Kutai Kartanegara. Saat ini pihak KPU masih melakukan kajian dan klarifikasi terhadap isi rekomendasi tersebut.

“Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik lndonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah. dan Terlapor,” ujar Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris dalam jumpa pers, Jum’at (20/11/2020).

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan.

Pihaknya juga akan meminta arahan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bahwa KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 Ayat (2) paling lama 7  hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.

Baca juga : Pilkada Kukar, Cawabup Nilai Parpol Wakili Masyarakat

“Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlk Indonesia Nomor 25 Tahun 2013, bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan, mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, dan kita memiliki waktu 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan,” jelas Fahmi yang didampingi Komisioner KPU Kaltim lainnya, Mukhasan Ajib.

Sebelumnya Bawaslu RI pada 11 November 2020 mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai terlapor atas nama Edi Damansyah selaku calon Bupati Kukar, karena terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU Kukar untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati.  (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!