Modal KTP, Terdakwa Jeffriansyah Mampu Beli Puluhan Mobil di PT SMA

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan dugaan pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Jeffriansyah dan Deny Rayindra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/9/2017) siang.

Sidang kali ini masih seputar mendengarkan keterangan saksi terkait pembelian unit mobil yang menggunakan identitas ( KTP) orang lain.

Saksi Gitoyo bersama istrinya Muji Rahayu yang dihadirkan JPU Kamin dan Mery dari Kejati Kaltim, membantah pernah melakukan pembelian mobil di PT SMA ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fery Haryanta SH, didampingi hakim anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH.

“Apakah KTP saudara pernah dipinjam terdakwa Jefri untuk membeli mobil?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Pernah pak Hakim,” sahut Gitoyo.

Diungkapkan saksi Gitoyo bersama istrinya, dia bersedia meminjamkan KTP kepada terdakwa lantaran waktu itu dia memiliki utang senilai Rp20 Juta.

“Apakah KTP asli yang saudara pinjamkan?” lanjut Ketua Majelis Hakim.

“Bukan pak, KTP saya foto, lalu dikirim lewat BBM,” sebut saksi.

Dari fakta persidangan terungkap hampir semua pembelian unit mobil yang dibeli terdakwa Jeffriansyah menggunakan KTP orang lain, sedangkan pemilik asli, indentitas dalam berkas order pembelian unit mobil mengaku tidak pernah mengeluarkan uang untuk membeli mobil.

1 KTP bisa digunakan terdakwa untuk membeli 4 sampai 5 unit dengan  transaksi tanda tangan palsu.

Saksi sendiri ketika ditanya oleh Majelis Hakim dan JPU, soal KTP mereka yang dipakai untuk pembelian mobil, rata-rata mengetahui. Namun saat ditanya soal dapat imbalan atau tidak, sebagian saksi malah mengaku tak mendapatkan imbalan.

Berita terkait : Kasir Cantik Daihatsu Jalani Sidang Perdana, Ibu Kandung Leni Ikut Jadi Saksi 

Dalam persidangan ini, JPU juga menghadirkan 2 orang konsumen sebagai saksi yang pernah melakukan pembelian unit mobil di PT SMA. Namun 2 orang saksi ini mengaku tak merasa dirugikan karena mobil yang ia beli tak ikut disita oleh petugas kendati BPKB mobil belum ada di tangan.

Selain 2 orang konsumen PT SMA, JPU juga menghadirkan Ely, istri terdakwa Deny dan Fauzi saudara tiri terdakwa Leny. Keduanya memberikan kesaksian terkait pembelian unit mobil yang dilakukan para terdakwa. (ib)

 

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!