Kasus Penggelapan Dana PT SMA Rp25 M, Joniansyah Sebut Ada Proses Tidak Jalan

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan hakim anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Serba Mulia Auto (SMA) dari bulan April 2015 hingga Desember 2016 sebesar Rp25.383.687.189,- (25 M) dengan terdakwa Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27), Senin (11/9/2017) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH MH didampingi Mery SH dan Prima SH dari Kejati Kaltim menghadirkan 13 orang saksi, di antaranya Direktur PT SMA Budiardjo Rustanto, mantan Kepala Cabang PT SMA Cabang Samarinda Jln PM Noor , Podi Sitepu, Kepala Cabang PT SMA Cabang Samarinda Joniansyah, Budi Asmi selaku Supervisor, dan beberapa nama lainnya termasuk dari audit internal dan sales serta bagian gudang.

Sedangkan terdakwa Jeffry didampingi Penasehat Hukumnya, Jaidun SH MH.

Mengawali persidangan, Majelis Hakim meminta kesaksian Joniansyah. Di hadapan sidang, menjawab pertanyaan JPU tentang posisinya di PT SMA Joniansyah menjelaskan sebagai Kepala Cabang sejak 1 Desember 2016 namun serah terima baru pada 6 Desember 2016. Saat serah terima ia menyebutkan ada kejanggalan soal keuangan perusahaan, yang seharusnya uang masuk ke perusahaan tapi tidak masuk. Hal itu diketahuinya berdasarkan informasi dari tim audit.

“Tahunya dari audit internal,” sebut Joniansyah.

Dijelaskannya lebih lanjut, temuan yang disampaikan kepadanya merupakan temuan tanggal 6 Desember. Kemudian tanggal 12 Desember dilakukan audit internal, tanggal 13 Desember dilaporkan ke kantor pusat. Temuan itu tidak disampaikan kepada dirinya karena secara organisasi tim audit tidak berada di bawahnya.

Berdasarkan pendalaman temuan, masih kata Joniansyah, ditemukan transaksi yang sudah lunas terbayar 2016 tapi dimasukkan sebagai piutang tahun 2025. Setelah diketahui ada kejanggalan tersebut, keesekoan harinya tahun 2025 tersebut sudah berubah menjadi tahun 2016 lagi.

Berita terkait : Diduga Rugikan PT SMA Rp25 Miliar, Jeffry Didakwa Pasal Berlapis

Terkait kejanggalan yang ditemukan, menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Joniansyah mengatakan itu bukan pernyataannya tetapi informasi dari bagian audit.

Jaidun juga mencecar pertanyaan saksi terkait sistem penjualan di PT SMA dan sistem pengawasan. Menurut Joniansyah, terkait sistem penjualan sebuah mobil yang terjual harus melewati paling tidak empat tahapan validasi baru bisa keluar.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Jaidun mengatakan artinya tidak mudah mengeluarkan sebuah mobil karena termonitor semua sampai ke pusat.

Saat Jaidun menyinggung siapa yang mengubah data dari tahun 2025 ke 2016, Joniansyah mengku tidak mengetahuinya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait timbulnya kasus ini, Joniansyah mengatakan ada proses yang tidak berjalan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!