Dugaan Penggelapan Dana PT SMA Rp25 Miliar, Hakim : Penuh Rekayasa

0 77

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan hakim anggota Parmatoni SH dan Deki Velix Wagiju SH MH, menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang menyebabkan kerugian pada PT Serba Mulia Auto (SMA) lebih dari Rp25 Miliar, Kamis (6/9/2017) sore.

Jaidun,SH,MH. (foto:LVL)

Sidang ini mendudukkan Jeffryansyah alias Jeffry Bin Al (27) dan Muhammad Deny Rayindra alias Deny Bin Ha sebagai terdakwa.

Dalam sindang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH MH didampingi Mery SH dam Prima SH menghadirkan sejumlah saksi dari sales di antaranya  Eusibius Vinsensius dan Head Admin, Verawaty.

Dalam pengakuannya, Eusibius mengatakan pernah mengantar 9 unit mobil ke rumah Jeffry di Perumahan Bukit Mediterania yang diterima oleh pembantunya. Hari pertama mengantar 2 unit, besoknya 7 unit.

“Siapa yang membayar 9 unit mobil itu?” tanya Jaidun, Penasehat Hukum terdakwa.

“Jeffry,” jawabnya.

“Bayar sama siapa?” tanya Jaidun lagi.

“Dibawa ke kasir,” kata Eusibius.

“Saudara lihat?” kejar Jaidun.

“Lihat,” jawabnya singkat.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menemukan fakta sejumlah kejanggalan sehingga menilai dokumen penuh rekayasa. Misalnya, tanda tangan ada tapi nama tidak ada. Selain itu, perubahan angka tahun pembelian kendaraan dari tahun 2025 menjadi 2016 menjadi perhatian serius.

Terkait perubahan angka tahun tersebut, Ketua Majelis Hakim menyoroti pemegang kata kunci (password) untuk masuk ke data keuangan, yang dipegang tidak hanya oleh terdakwa Leni Nurussanti (akan disidang terpisah).

“Ini rekayasa, pertanyaannya Leni sendiri atau tanda kutip bersama-sama,” sebut Fery.

Hakim anggota Parmatoni mempertanyakan kepada saksi bagaimana 7 unit bisa selesai pemberkasannya dalam satu hari. Kemudian bagaimana bisa penjualannya atas nama pembeli berbeda dengan yang menerima.

“Atas nama Niko, serah terima kepada Jeffry. Jeffry nggak ada, pembantu yang terima,” kata Parmatoni heran.

Berita terkait : Kasus Penggelapan Dana PT SMA Rp25 M, Joniansyah Sebut Ada Proses Tidak Jalan

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau, Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan digelar kembali Senin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!