Minta Segera Disosialisasikan, Pemkab Serahkan 38 SK Batas Desa

0 43

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur dalam hal ini Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Marli, meyerahkan 38 Surat Keputusan (SK) Batas Desa kepada 6 Camat dari 38 desa, Selasa (13/9/2016) di ruang rapat Sekda Kukar.

Marli mengapresiasi kinerja tim Pemkab Kukar yang memproses hingga terbitnya SK Batas Desa tersebut, karena menurutnya tidak mudah untuk menyelesaikan batas desa hingga terbitnya SK.

“Tidak gampang memproses batas desa hingga terbit SK ini. Saya harap ke depan proses SK dapat berjalan lancar, sehingga desa yang belum memiliki SK Batas Desa bisa segera memilikinya,” ujarnya.

Dikatakan Marli, adanya SK Batas Desa itu dapat mengurangi permasalahan yang timbul terkait batas desa, misalnya masalah sosial. Kemudian, SK Batas Desa juga memastikan data penduduk desa. Batas yang definitif sangat diperlukan dalam memberikan kejelasan wilayah administrasi kepada aparatur dalam memberikan pelayanan publik, termasuk perencanan pembangunan dan pendanaan pembangunan melalui Alokasi Dana Desa, maupun  dana desa yang akan dikucurkan Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Untuk itu, Marli menghimbau agar pihak kecamatan yang menerima SK Batas Desa tersebut agar segera mensosialisasikan SK itu kepada Desa yang bersangkutan.

Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Bagian Administrasi Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardhana mengatakan, SK Batas Desa yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari fasilitasi dan mediasi penataan batas wilayah desa/kelurahan yang dilakukan sejak 2010 lalu, dengan pedoman Permendagri nomor 27 tahun 2006 dan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.

Yani mengatakan, dari 237 desa/kelurahan yang difasilitasi, sudah 142 desa/kelurahan atau 62,9 persen yang sudah sampai proses SK, dan 21 desa sampai pada proses surat penegasan. Sisanya ada 74 desa yang belum ditetapkan.

“74 ditambah 21 desa yang belum keluar SK tersebut, tahun ini juga akan diselesaikan sampai terbit SK,” ujarnya.

Baca juga : Pertama di Indonesia, Kukar Gelar Pilkades Serentak

Yani menambahkan, adanya SK Batas Desa tersebut tidak menghilangkan hak-hak pribadi sesorang. Untuk itu, diharapkan pihak kecamatan yang bersangkutan agar mensosialisasikan SK tersebut kepada masyarakat desa.

Adapun 38 SK Batas Desa yang diserahkan tersebut terdiri dari Kecamatan Loa Kulu sebanyak 3 Desa, Muara Badak 10 Desa, Kota Bangun 12 Desa, Muara Kaman 3 Desa, Tenggarong Seberang 3 Desa, dan Kecamatan Muara Wis sebanyak 7 desa. (HA)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!