Miliki Sabu Hampir 1 Kilo, “Hanya” Dituntut 15 Tahun Penjara

0 78

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Irwan (33) warga warga Jalan Soekarno Hatta, Gang Setia, Kelurahan Loa Janan, Samarinda Seberang. Kalimantan Timur, “hanya” dituntut 15 tahun penjara atas kepemilikan Sabu yang beratnya hampir 1 kilogram.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso, Rabu (7/6/2017). Terdakwa Irwan yang ditangkap saat menjalani pembebasan bersyarat atas kasus yang sama dengan vonis 6,5 tahun juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti terdakwa. (foto:1st)

Selain terdakwa Irwan yang dituntut JPU Reza Fahlevi. Turut dijadikan pesakitan terdakwa Samsi, warga Jalan KH Mansyur, Gang Pelopor, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, juga merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Keduanya terbukti bersalah melawan hukum dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU telah menghadirkan kedua pelaku di depan persidangan dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kesatu Pasal 114 oleh JPU berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti sehingga para terdakwa hanya dikenakan Pasal 112, kendati barang bukti Sabu sebanyak 976,98 gram atau hampir 1 kilo gram.

“Fakta persidangan mereka tidak terbukti melakukan transaksi,” terang JPU Reza ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Baca juga : Terbukti Miliki Sabu, Janda Cantik Denada Diganjar 5,6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Senin (9/1/2917) dini hari saat mengambil barang terlarang tersebut. Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku Sabu yang mereka ambil itu adalah milik Eko yang kini menjadi DPO. (ib)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!