Ide Pemutakhiran Data Lahan Bandara Tarakan Dinilai Kemunduran

David : Apakah Surat Pemkot Tarakan Tidak Dapat Menjadi Suatu Acuan

0 126

Ombudsman RI soroti proses ganti rugi lahan masyarakat yang berlarut-larut. OP Law mengajukan lakukan konfrontasi dan klarifikasi bersama.

Kasim Riduan, Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Openg, Pohan & Patners. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, Tarakan : Upaya Dirjen Perhubunngan Udara dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas 1 Utama Juwata Tarakan terkait penyelesaian permasalahan lahan Bandar Udara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, diperlukan pemutakhiran dokumen kepemilikan lahan masyarakat. Hal itu dimaksudkan guna menghindari terjadinya permasalahan hukum.

Di mata David Pohan, Kuasa Hukum H Izmir dan Abd Latief upaya pemutakhiran data tersebut sebagai langkah mundur.

“Apakah surat Pemerintah Kota Tarakan Nomor 590/772 PEM tertanggal 25 Nopember 2016 tidak dapat menjadi suatu acuan terhadap keabsahan data kepemilikan klien kami,” katanya, Rabu (21/4/2021).

Menurut David, sangatlah tidak tepat Bandar Udara Juwata Tarakan melalui Dirjen Perhubungan Udara menyatakan, guna mendapatkan kepastian hukum memerlukan pemutakhiran data.

Berita terkait : Dalih Dirjen Tolak Ganti Rugi, Masalah Lahan Bandara Juwata Sampai Ombudsman

“Artinya, Perhubungan Udara sudah melalaikan kewajibannya dan membuat sesuatu menjadi tidak pasti, serta menambah beban biaya yang harus dikeluarkan klien kami,” kata David.

Menurut advokat putera kelahiran Tarakan ini, permasalahan lahan Bandara Tarakan belum diselesaikan pembayarannya sudah dimanfaatkan untuk operasional, seperti lahan milik kliennya H Izmir dan Abd Latief jadi landasan (runway). Ini jelas bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Dikatakan, Ombudsman RI sudah melakukan pertemuan melalui video confrence aplikasi zoom yang dihadiri jajaran Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, jajaran Pemerintah Kota Tarakan, jajaran Pertanahan Kota Tarakan, jajaran Kantor Bandara Juwata Tarakan, dan Tim Pemeriksa dari Keasistenan Utama IV.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan, seperti pembentukan tim percepatan di tingkat Pemerintah Provinsi,” kata David.

Gagasan itu nampaknya tak berjalan mulus. Kasim Riduan, Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Openg, Pohan & Patners (OP Law) yang menemui Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor menolak pembentukan tim.

“Untuk apa membentuk tim, kan tim pembebasan lahan Bandara Tarakan sudah selesai menjalankan tugasnya. Dan, untuk ganti rugi sebagai pemerintah otonom dengan segala keterbatasan belum memungkinkan menyediakan anggaran, makanya kita usulkan agar Dirjen Perhubungan Udara menganggarkan melalui APBN,” kata H Suriansyah minggu lalu.

Wali Kota Tarakan Khairul kepada Kasim Riduan mengatakan, semua dokumen sebagai syarat pembebasan lahan sudah disampaikan ke pihak Bandara Tarakan.

“Persoalannya, apakah pihak Dirjen Perhubungan Udara memiliki kemauan untuk menyelesaikan. Dan, jika mereka tidak percaya dengan data yang sudah ada silahkan cari ke tempat lain,” tegasnya.

Pihak Bandar Udara Kelas 1 Khusus Juwata Tarakan belum bersikap menanggapi usulan tersebut.

“Pimpinan sedang mempelajarinya. Kami sudah menyampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta. Nanti jika sudah ada jawaban kami akan menghubungi,” kata Eka mewakili pimpinan yang sedang rapat menerima Tim Firma Hukum OP Law di Tarakan saat ingin dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Kamis (15/4/2021). (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!