Meski Ada Penolakan, Sidang Paripurna DPRD PPU Setujui Empat Raperda

0 46

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (2/11/2017).

Keempat Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten PPU.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten PPU tahun 2013-2018, dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten PPU.

Dari keempat Raperda yang disampaikan Bupati PPU tersebut, dari enam fraksi DPRD Kabupaten PPU, dua fraksi menolak terhadap dua Raperda tersebut, dan satu fraksi menolak terhadap satu Raperda. Karena jumlah fraksi yang menolak lebih kecil sehingga Raperda tersebut tetap disetujui.

Dalam sambutannya, Yusran Aspar mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pendapat akhir Kepala Daerah yang saya sampaikan pada kesempatan ini merupakan bagian terakhir dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa, dalam paripurna penyampaian laporan panitia khusus DPRD terhadap empat Raperda pada tanggal 10 Agustus 2017 yang lalu, saya telah menyampaikan bahwa terdapat tunggakan empat Raperda yang belum dilakukan pembahasan bersama. Dan alhamdulillah saat ini kita akan menetapkan proses legislasi empat Raperda dimaksud,“ sebut Yusran Aspar.

Keempat Raperda tersebut, lanjut Yusran Aspar, telah disetujui bersama-sama dengan DPRD Kabupaten PPU dan telah difasilitasi berdasarkan Permedagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kemudian ditindaklanjuti pada tahapan persetujuan bersama pada hari ini, yaitu paripurna penyampaian laporan panitia khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan keempat Raperda dimaksud.

“Dan alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas keempat Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah,“ tuturnya.

Pada bagian kedua  dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap Anggaran Bendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2017, Yusran Aspar dalam sambutannya mengatakan, APBD mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga dalam penyusunan APBD Perubahan  (APBD-P) 2017 secara realistis agar dapat memberikan gambaran secara tepat, jelas dan transparan.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.

Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2017.

“Maka melalui kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, RAPBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2017 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten PPU,” tandasnya. (Humas6/LVL).

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!