4 Perda PPU Disahkan, Payung Hukum Pelaksanaan Tugas Pemda

0 54

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Yusran Aspar, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD erhadap 4 (empat)  Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten PPU, Kamis (10/8/2017).

Dalam sambutannya Yusran mengatakan, proses pembentukan Keempat produk hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, telah melewati tahapan demi tahapan yang dimulai dari penyampaian Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan. Dan dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi sampai pada tahapan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD, dan persetujuan bersama serta Pendapat Akhir Kepala Daerah pada hari ini.

Seperti diketahui  juga,  pada bulan Juli lalu, Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyampaikan 7 Raperda. Ditambah dengan 1 Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Daerah Benuo Taka, yang juga telah diajukan dalam penyampaian Raperda kepada DPRD pada awal tahun tahun 2017 ini.

“Raperda ini begitu penting dan strategis, karena akan menjadi bagian dari regulasi yang sangat menunjang dalam pelaksanaan pemerintah daerah,” sebut Yusran Aspar.

4 Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan diparipurnakan pada hari ini yaitu, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Kabupaten PPU, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU.

Berita terkait : LKPj dan Sejumlah Raperda Dibahas Dalam Paripurna DPRD

Akhirnya 4 Raperda telah melewati tahapan terpenting yang dapat dikatakan sangat cepat, namun dipandang tidak akan mengurangi kualitas penyusunannya. Karena memang 3 Raperda merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang diamanatkan pembentukan dan penyesuaian oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, serta satu di antaranya dibolehkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Alhamdulillan, sebagaimana Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas Kesembilan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah. Tentunya, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan Keempat Raperda tersebut, mengingat Keempat Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Pemerintahan Daerah,“ tandasnya. (Humas6/LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!