Meracik Paramex Jadi Pil Ekstacy, 4 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Mohon Keringanan, Hakim : Kalian Berdoa Saja

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Wahyu Subiyantoro dan Agus Winarno mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, melakukan tindak pidana mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Saya menyesal Yang Mulia,” ucap terdakwa Wahyu dan Agus kepada Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH selepas pembacaan tuntutan, melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (6/7/2021) sore.

Wahyu dan Agus nomor perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, masing-masing 2 tahun pidana penjara, denda Rp15 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini JPU meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara agar supaya kedua terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain Wahyu dan Agus, Jaksa juga menuntut terdakwa Akbar Ramadhan dan Jauhari alias Jak nomor perkara 370/Pid.Sus/2021/PN Smr masing-masing 2 tahun pidana penjara, denda Rp15 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini juga meminta kepada Majelis Hakim agar supaya terdakwa Akbar dan Jauhari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Akbar dan Jauhari usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, langsung memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon Yang Mulia berikan keringanan hukuman,” kata Akbar dan Jauhari.

“Kalian berdoa saja, sidang ini akan kita putus hari Kamis tanggal 8 Juli,” sebut Ketua Majelis Hakim Nyoto menanggapi permohonan para terdakwa.

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, para terdakwa ini turut serta terlibat meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca juga :

Para terdakwa ditangkap polisi di Jalan Antasari Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan Pil Ekstacy.

Belakangan diketahui kalau Pil Ekstacy tersebut ternyata palsu. Mereka meraciknya dengan menggunakan bahan obat sakit kepala (Paramex), dicampur dengan pewarna busa Spidol kemudian diblender, dan dicetak untuk dijadikan Pil Ekstacy.

“Ya, Pil Ekstacy itu mereka buat dari Obat Paramex,” kata Jaksa Suhardi kepada wartawan DETAKKaltim.Com selepas sidang.

Sidang akan dilanjutkan Kamis dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!