Terdakwa Peracik Paramex Rasa Ekstacy Divonis Bersalah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp15 Juta…
Read More...
Read More...