Nawawi Chandra Tolak Pengacara Perusahaan PT ABC di PN Tarakan

0 452

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Nawawi Chandra melalui Kuasa Hukumnya Salahuddin SH & Rekannya menolak Kuasa Hukum Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental (ABC) Tergugat 1, dan PT Artha Borneo (ABC) Tergugat 2 dalam perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PN.Tar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (3/2/2022) sore.

Dalam nota keberatan yang disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Syarifudin SH MH dengan Hakim Anggota Agus Purwanto SH dan Anwar WM Sagala SH, Kuasa Hukum Penggugat Nawawi Chandra mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 3 Ayat (1) huruf C berbunyi – Advokat tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Menanggapi nota keberatan yang disampaikan dalam Persidangan, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 Ilham SH menolak memberi komentar.

“Saya tidak mau berkomentar menanggapi nota keberatan tersebut, kami akan jawab nanti di Persidangan yang akan datang,” katanya menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com usai sidang di PN Tarakan

BERITA TERKAIT :

Harwan SH Kuasa Hukum Nawawi Chandra menyatakan, pihaknya hanya mengacu pada Undang-Undang Advokat. Seorang Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara tidak dimungkinkan untuk menjadi Kuasa Hukum mewakili kepentingan orang lain untuk berperkara di Pengadilan.

“Hal itu tidak dimungkinkan,” tegas Harwan.

Sebab, kata Harwan lebih lanjut, salah satu syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri.

“Sementara Gusfen Alextron Simangunsong SH adalah Pegawai Negeri Sipil, Dosen Asisten Ahli pada Fakultas Hukum di sebuah Universitas,” kata Harwan.

Adapun Gugatan Perdata yang menyeret Direktur kedua perusahaan bernama beda-beda tipis -  Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental, dan Arianto Direktur Utama  PT Artha Borneo Continental, serta Notaris Oeij Jian Hiap SH turut tergugat berawal dari kepemilikan tanah.

Tanah seluas 232.464 M2 yang terletak di Kelurahan Juata Perma, RT 18, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara, itu sebelumnya dimiliki Nawawi Chandra tahun 1981

Pada 26 Pebruari 1988 Nawawi Chandra melimpahkan 110.000 M2 kepada R Hasan Ali Direktur PT Lestari Greenland Utama (LGU), untuk dijadikan Tempat Pengolahan Kayu (moulding) dengan ganti rugi Rp35 Juta. Dengan ketentuan Rp10 Juta Uang muka, dan sisanya dilunasi 30 hari setelah surat penunjukan dan gambar situasi terbit atas nama PT LGU.

Ternyata R Hasan Ali ingkar janji. Berbagai cara dilakukan Nawawi Chandra terhadap pihak LGU baik secara lisan, telepon, maupun  surat teguran tidak berhasil. Akhirnya, 6 Januari 2014 Nawawi Chandra membuat surat pernyataan pembatalan.

“Selama 26 tahun saya menunggu itikat baik dari mereka tidak ada,” kata Nawawi Chandra terpisah kepada DETAKKaltim.Com.

BERITA TERKAIT :

Anehnya, bekas lokasi penimbunan kayu milik LGU seluas 10 Ha berikut ijin moulding dan peralatan, ternyata sudah dikuasai oleh PT Artha Buana Continental beralaskan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor – 591/04/T.Pem/2001 tanggal 30  Juli 2001.

Ijin pengolahan kayu bukan pemberian hak atas tanah, dan keliru disebut ‘persil’. Ijin pengolahan kayu hanya berlaku setahun, dan wajib diperpanjang tiap tahun.

Namun, Surat Keputusan (SK) inilah yang kemudian dijadikan Haryanto selaku Direktur PT Artha Buana Continental, sebagai alas hak menguasai lahan tersebut dengan Akta Nomor 08 tnggal 4 Mei 2001 oleh Notaris Oeij Jian Hiap.

Ini janggal. Dalam Akta Nomor – 07 tanggal 17 Oktober 2012 Haryanto selaku Direktur PT Artha Buana Continental, melepaskan hak atas tanah tersebut kepada PT Artha Borneo Continental secara Cuma-Cuma atau tanpa ganti rugi.

Apa tanggapan para Tergugat akan disampaikan dalam sidang perkara selanjutnya yang akan digelar, Kamis (17/2/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : S L  Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!