Didakwa Penipuan, Terdakwa Penjualan Tanah Ajukan Eksepsi

Rahman : Kami Keberatan

0 295

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Sidang perdana dugaan penipuan penjualan tanah yang dilakukan Mayal Husin (64), warga Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (12/7/2022).

Perkara dugaan penipuan yang merugikan Nawawi Chandra, seorang pengusaha dipimpin langsung Ketua PN Tarakan Achmad Syarifudin SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Abdul Rachman Thalib SH MH, dan Imran Marannu Iriansyah SH. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Tutiek SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dalam Surat Dakwaan JPU yang dibacakan Tutiek, Mayal Husin dijerat dengan Dakwaan berbentuk alternatif Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Atau Kedua, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Menanggapi Dakwaan tersebut, Mayal Husin melalui Penasehat Hukumnya Abdul Rahman Ali Ba’bud SH langsung menyatakan eksepsi. Dengan kata lain, meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menolak Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami keberatan, karena kasus ini ranahnya Perdata bukan Pidana,” ujar Rahman memberi alasan menjawab DETAKKaltim.Com usai sidang ba’da Maghrib.

Karena berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat di bawah tangan, lanjutnya, dari isinyapun ada cacat formil. Artinya, yang diuntungkan adalah pihak Kedua.

Baca Juga :

Sebagai contoh, lanjut Rahman. Dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat 6 Februari 2015 Pasal 3, tidak ada tempo pembayaran sehingga pihak Kedua atau pembeli punya peluang  memanfaatkan keadaan. Artinya,  kapan mau dibayar terserah atau semau-maunya. Demikian juga cara pembayaran.

“Harusnya pada tahap Pertama pihak Kedua harusnya sudah membayar Rp390 Juta. Namun, yang terjadi hanya Rp120 Juta sebagai tanda jadi dan tahap Pertama Rp100 Juta. Atau sampai dengan sekarang jumlahnya Rp220 Juta. Artinya, masih kurang Rp 170 Juta untuk melunasi tahap Pertama,” kata Rahman.

Dari 2017 sampai dengan sekarang pihak Pertama atau Mayal Husin berulang kali melakukan penagihan namun tak direspon. Maka dari itu, Mayal Husin menganggap Nawawi Chandra ingkar janji alias wanprestasi.

“Karena tak ada respon itulah sehingga Mayal Husin menjual kepada Mr Chu (Ju Gwo Fen, warga Malaysia, Red) dan pada 2 April 2022. Pihak Nawawi Chandra lapor ke Polisi, sebagai penipuan,” kata Rahman

Menanggapi keterangan Penasehat Hukum Terdakwa Mayal Husin, Nawawi Chandra yang ditemui di kediamannya Kampung Baru Tarakan, Rabu (13/7/2022) mengatakan, obyek jual beli antara dirinya dengan Mayal Husin pada 6 Februari 2015 seluas 4.000 meter persegi atau 160 meter panjang, dikali 25 meter lebar dengan harga Rp65.000,-per meter sama dengan Rp260 Juta.

“Dalam perjanjian saat tanda tangan saya sudah serahkan Rp120 Juta, kemudian Rp100 Juta dan jika mengacu kepada Surat Perjanjian Pasal 3 sudah lebih Rp16 Juta,” kata Nawawi Chandra kepada DETAKKaltim.Com.

 Untuk sisanya akan dilunasi setelah Sertifikat keluar, namun yang terjadi ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada PT Kayan Putera Utama 16 Januari 2012 dan Siti Sahara Maret 2013 lalu.

“Setelah tahu tanah tersebut sudah dijual sebelumnya kepada orang, kami sudah mengundang Mayal Husin secara kekeluargaan untuk mengembalikan Uang kami tapi tidak ditanggapi,” kata Nawawi.

Itulah alasan yang disampaikan Nawawi Chandra melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

“Jika hanya melihat perjanjian benar saja ranahnya Perdata. Namun, jauh sebelumnya tanah tersebut sudah dijual kepada orang. Apakah ini bukan penipuan,” simpul Nawawi mengakhiri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!