Mantap! Pengecer Narkoba Dituntut 8 Divonis 10 Tahun Penjara

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Budi Santoso SH di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Tri Widodo alias Dodo Bin Kasmidi nomor perkara 52/Pid.Sus/2020/PN Smr, Selasa ( 7/4/2020).

Tri dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar subsidair  3 bulan kurungan,” sebut Hasrawati dalam amar putusannya melalui sidang online kepada terdakwa Tri Widodo yang berada di Rutan Sempaja.

“Atas putusan ini saudara punya hak untuk menyatakan menerima, banding atau pikir-pikir selama 7 hari,” tegas Hasrawati.

“Terima Yang Mulia,” sahut Tri dengan nada lesu tak bersemangat.

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Tri Widodo dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejari Samarinda.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim justru menaikkan hukuman kepada terdakwa menjadi 10 tahun.

Terdakwa diketahui ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar Pukul 22:30 Wita bertempat di Jalan Proklamasi II/III, RT 55, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dari tangan terdakwa Polisi berhasil mengamankan 1 buah tas kecil warna merah merk kipling, 1 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 12,53 Gram/Brutto atau seberat 11,39 Gram/Netto, 3 bendel plastik klip, 2 buah Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital, dan 1 unit HP nokia warna orange.

Semua barang bukti disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!