Mantan Kadis PKP Balikpapan Jalani Sidang Perdana, Dugaan Tipikor Rp11 M Proyek RPU

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Balikpapan, Rabu (7/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Diana Riyanto SH MH, dan Amie Y Noor SH mendudukkan 3 terdakwa masing-masing Selamat dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Ratna Panca Mardani, nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Chaidar Chairulsyah dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Sehari sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan kepada 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini, masing-masing Muhamad Yosmianto (51) selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pengguna Anggaran (PA) pada pengadaan lahan RPU tahun 2015, dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr. Noorlenawati (52) Kabid Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Pertanian Kota Balikpapan tahun 2014 sebagai tim pengadaan lahan RPU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, dan Ambros Keda (53) dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr selaku perantara jual beli lahan RPU.

Dalam dakwaannya yang dibacakan Melva Nurelly dan Diana Riyanto secara bergantian, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal laporang hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan RPU pada SKPD Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.

Perbuatan terdakwa Chaidar Chairulsyah, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan Ratna Panca Mardani selaku Kasi Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan sekaligus sebagai PPTK, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair  perbuatan Chaidar Chairulsyah dan Ratna Panca Mardani tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Selamat, sebagai penerima ganti rugi tanah, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada kedua terdakwa tersebut, ia juga masih didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair perbuatan terdakwa Selamat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait : Didakwa Rugikan Negara Rp11 M, Sidang Kasus Dugaan Tipikor RPU Mulai Bergulir

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan keberatan. Sehingga akan mengajukan eksepsi.

“Kami keberatan atas dakwaan tersebut yang mulia, kami ajukan eksepsi,” jawab PH terdakwa Selamat yang diikuti PH dua terdakwa lainnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (13/11/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH terdakwa. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!