Kasus Lahan Parkir TPK Palaran, PH Abun Hadirkan Saksi Meringankan dari UGM

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH dengan anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH, kembali menggelar sidang perkara nomor 943/Pid.B/2017/PN Smr dengan terdakwa Heri Susanto alias Abun, Kamis (26/10/2017) sore.

Pada sidang kali ini, Amos Henry Zainaldy Taka SH MH, Muslihin Mappiare SH, dan Deny Ngari SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan Prof Dr Marcus Priyo Gunarto SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Jogyakarta sebagai saksi a de charge (meringankan).

Heri Susanto alias Abun dan Noer Asriansyah saat sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu. (foto:LVL)

Ketua Majelis Hakim memulai pertanyaannya dengan apakah saksi mengetahui terdakwa didakwa dalam hal apa. Dijawab terkait Pasal 368 KUHP Junto Pasal 55 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bisa dijabarkan 368 KUHP?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Bisa. Pasal 368 memuat unsur objektif dan subjektif sebagai bestanddelen (inti) disebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, kemudian memaksa seseorang untuk menyerahkan barang, baik miliknya sendiri atau sebagian miliknya orang lain diancam karena pemerasan,” jelas saksi.

“Ada kekerasan yang pasti di sana?” tanya Majelis lagi.

“Dengan ancaman atau kekerasan,” jawab saksi.

Saksi juga menyebutkan, doktrin menjelaskan bahwa yang namanya kekerasan itu adalah perbuatan yang dilakukan dengan tenaga terhadap orang atau barang yang menimbulkan kerugian.

Sejumlah pertanyaan lainnya diajukan Ketau Majelis Hakim lainnya terkait Pasal 368 KUHP sebelum kemudian beralih ke soal TPPU.

“Kapan tindak pidana pencucian uang ini dinyatakan berlaku, menurut ahli?” tanya Ketua Mejelis Hakim.

“Undang-Undang tindak pencucian uang itu adalah menyamarkan atau menyembunyikan suatu harta kekayaan yang berasal  atau patut diduga berasal dari kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1. Di situ disebutkan ada 25 kejahatan, dari satu kejahatan itu setiap tindak pidana yang diancam dengan pidana di atas 4 tahun itu bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang,” jelas saksi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apa yang dimaksud predicate crime.

“Kejahatan-kejahatan yang menjadi asal usul tindak pidana dari uang yang disamarkan atau disembunyikan,” jelas saksi.

“Kalau predicate crime itu tidak terbukti, apakah kemudian bisa membuktikan tindak pidana pencucian uangnya?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Kalau tindak pidananya tidak pernah terbukti, ya tidak pernah ada tindak pidana pencucian uang,” jelas saksi.

Menjawab pertanyaan Burhanuddin, Anggota Majelis Hakim, terkait pemamfaatan lahan terdakwa Abun sebagai lahan parkir dan jalan kendaraan Tronton ke Pelabuhan, dibangun pemerintah yang menjadi objek perkara. Apakah itu yang dimaksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum?.

“Secara hukum, orang yang memiliki hak atas tanah itu berhak untuk menikmati atas tanah yang dimiliki,” jelas saksi.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, kalau kemudian pemerintah membuat jalan itu, karena pemerintah tidak boleh merugikan rakyatnya bisa melakukan pemberian ganti rugi atau mekanisme lain.

“Kalau kemudian ganti rugi atau pencabutan hak itu belum dilakukan maka kemudian si pemilik itu meskipun dia mengizinkan untuk itu, saya kira sesuatu yang wajar bahwa seorang pemilik berhak menikmati hasil atas tanah yang dimilikinya,” jelas saksi.

Dalam perkara ini Abun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pemerasan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 terkait pengelolaan akses jalan masuk menuju terminal Peti Kemas Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Berita terkait : Terdakwa Kasus Pungli TPK Palaran Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU

Bersama Noer Asriansyah alias Elly, disidang secara terpisah, keduanya disebutkan secara bersama-sama melakukan pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan surat keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelola dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas.

Melalui KSU PDIB, Abun dan Elly memungut tarif kendaraan yang melewati akses jalan menuju pelabuhan Peti Kemas. Akses jalan tersebut mereka klaim sebagai lahan pribadi yang belum mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Samarinda, sehingga kendaraan yang melewatinya dikenakan biaya masuk dan biaya parkir sesuai tipe kendaraannya. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!