Pesan Sabu dari Banjarmasin, Dituntut 13 Tahun Penjara

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Muhammad Dedi Fahrizal alias Dedi Bin Syamsir selama 13 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 1 tahun, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/12/2019) sore.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti disita dalam perkara ini, masing-masing 1 buah kotak besar warna coklat muda yang berisikan 3 poket Sabu seberat 87,57 Gram/Brutto atau 86,09 Gram/Netto, 2 lembar potongan kertas, 1 bendel plastik klip, Uang tunai Rp3,250 Juta, 1 buah kotak kecil warna coklat tua, 2 buah Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar, dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam.

Terdakwa Dedi dengan nomor perkara 1068/Pid.Sus/2019/PN Smr ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Gang 05, RT 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (1/7/2019) sekitar Pukul 14:15 Wita.

Awal kasus ini bermula ketika terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu kepada Bambang (DPO) melalui telepon, Rabu (26/6/2019). Setelah uang sebesar Rp74 Juta ditransfer sore harinya, barangpun dikirim keesokan harinya dari Banjarmasin.

Jum’at (27/6/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita, Bambang menghubungi terdakwa dan memberikan nomor kontak yang membawa Sabu pesanannya. Keesokan harinya sekitar Pukul 09:30 Wita, terdakwa menghubungi supir bis yang membawa Sabu tersebut setelah sampai di terminal Banjarmasin Samarinda Seberang. Setengah jam kemudian terdakwa lalu menjemput barang tersebut dan langsung membawanya ke rumah terdakwa, dan menyimpannya di dalam kamar.

Hingga hari Minggu, Sabu tersebut telah laku terjual ke beberapa pembeli. Terdakwa ditangkap anggota Kepolisian setelah sebelumnya menangkap saksi Tonny Sulianto dan Muhammad Adha di konter M Station, yang mengaku membeli Sabu dari terdakwa seberat 0,69 Gram/Brutto dalam 2 poket.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pembacaan pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

“Pledoi minggu depan,” sebut JPU usai sidang. (DK.Com)

 

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!