Mantan Anggota DPRD Kaltim Terseret Kasus Hibah Resota Jaya

0 288

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka kasus dugaan penyuapan, yang melibatkan mantan anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot di Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (17/3/2020).

Hermanto yang diketahui berasal dari PDI Perjuangan itu tiba di Kantor Kejari Samarinda sekitar Pukul 14:40 Wita.

Ia dikawal beberapa penyidik Kejati Kaltim dan langsung menuju lantai 2 ruang Pidana Khusus (Pidsus). Di sana Hermanto diterima oleh Jaksa Subandi, setelah menjalani pemeriksaan diapun langsung ditahan dan dibawa ke Rutan untuk proses lebih lanjut.

Hermanto yang dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan membantah menerima uang suap atau gratifikasi dari Bakkara, Ketua Kelompok Tani Resota Jaya senilai Rp245 Juta terkait proses memuluskan sisa pencairan dana hibah senilai Rp2 Miliar lebih, dari dana hibah tahun 2013 dengan nilai total seluruhnya Rp3,8 Miliar.

Menurutnya, uang tersebut adalah bentuk pinjaman yang sudah ia kembalikan kepada Bakkara.

“Kelompok Tani Resota Jaya ini berdasarkan rekomendasi Dinas Perikanan berasal dari Fraksi Golkar, bukan Fraksi PDI P,” tegas Hermanto.

Mantan anggota DPRD Kaltim inipun merasa kesal disangkakan menerima gratifikasi.

“Mengapa harus saya yang kena, sedangkan yang jelas menerima adalah Fraksi Golkar,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, Hermanto mengaku ia tidak masalah disangkakan menerima gratifikasi dan ditahan dalam kasus ini.

“Nanti kita buktikan saja di Pengadilan,” tandas Hermanto sambil berlalu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!