Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Kasus Pengeroyokan Ditunda

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus perkara nomor 940/Pid.B/2017/PN Smr yang mendudukkan terdakwa M Ul Fiansyah alias Ulfi Bin MD (44), tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Rudiyanto Handoko (62) terpaksa ditunda karena Majelis Hakim tidak lengkap, Rabu (13/9/2017).

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Lily, keluarga korban yang datang dari Surabaya telah hadir di Pengadilan Negeri Samarinda menjelang siang bersama saksi korban menceritakan kasus yang menimpa keluarganya tersebut.

Menurut Lily, berawal dari kejadian saat kendaraan pelaku bernomor Polisi KT 8426 MB yang dikendarai oleh M Ul Fiansyah dan Faishal Riedza menyerempet kendaraan korban yang saat itu bersama istrinya, Selasa (30/5/2017) sekitar Pukul 13:00 Wita.

Mobil korban yang sedang berhenti dengan posisi sebagian di atas trotoar dengan mesin masih menyala, diserempet terdakwa di putaran Jln Jenderal Ahmad Yani sekitar Istana Photo.

Mengetahui mobilnya diserempet, korban mengejar mobil pelaku yang tidak kunjung berhenti hingga ke Jalan S Parman. Berhasil menyusul, korban lalu memepetkan mobilnya dan berhenti di depan mobil pelaku. Bukannya berhenti dan turun, pelaku malah menabrakkan mobilnya ke mobil korban hingga tiga kali yang mengakibatkan kerusakan parah.

Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa Ulfi turun dari mobilnya lalu mendatangi korban dan melakukan pemukulan ke bagian wajah korban melalui jendela mobil, yang mengakibatkan korban mengalami lebam dan pendarahan.

Sedangkan terdakwa Faishal Riedza yang didakwa dengan nomor perkara 1029/Pid.B/2017/PN Smr berusaha membuka pintu mobil dari arah sebelah, sambil berulang kali menendang pintu mobil.

“Setelah saya dipukul dan berdarah, istri saya yang ketakutan menyuruh untuk segera pergi. Saya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ilir, namun oleh petugas di sana diminta langsung ke Polres,” kata Rudiyanto Handoko menimpali.

Menjawab pertanyaan awak media ini, Lily mengatakan terdakwa sempat menawarkan uang damai. Namun korban yang merupakan pengusaha alat berat di Samarinda ini menolak.

“Mereka minta untuk damai dengan menawarkan uang, tapi kami tolak,” sebut Lily.

Lily mempertanyakan, mengapa hanya terdakwa Ulfi yang ditahan. Sedangkan terdakwa Faishal Riedza tidak dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH mendakwa keduanya dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!