Ketua KPU Balikpapan Narasumber Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

0 47

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020 di Hotel Grand Tjokro, Sepinggan Balikpapan, Sabtu (15/2/2020).

Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Agus Purnomo dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, dan Ardiansyah selaku Pelaksana Bantuan Hukum (PBH) PERADI. Turut hadir perkumpulan mahasiswa, pengurus partai politik serta warga.

Noor Thoha mengatakan, sesuai dengan harapan KPU Kota Balikpapan agar pasangan calon (Paslon) dari jalur independen diharapkan datang ke kantor KPU Kota Balikpapan tanggal 19 Februari nanti.

“Untuk itu bagi bakal Paslon dari jalur independen pada tanggal 19 Februari nanti. Ayo datang. Serahkan dukungan anda, biar kami hitung. Kami hitung jumlahnya. Kami hitung sebarannya. Jika ada kekurangan maka selesai diperbaiki. Silahkan datang lagi ke KPU tanggal 20 bisa, tanggal 21 juga bisa,” kata Thoha.

Thoha juga mengatakan, jika ada bakal pasangan calon dari jalur independen yang menyerahkan berkas saat injurit time yaitu sekitar jam 11 atau sebelum jam 12 tanggal 23 Februari. Begitu KPU menghitung tidak memenuhi kecukupan hitungan minimumnya. Maka KPU Kota Balikpapan dengan secara terpaksa menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Toha juga menyampaikan bahwa bagi Paslon perseorangan harus ada dukungan berupa jumlah dan sebaran.

“Kalau dukungan tidak memenuhi jumlah dan sebaran sudah barang tentu, di tahap penyerahan dukungan tanggal 23 Februari itu sudah dianggap tamat atau sudah tidak bisa diterima,” imbuh Noor Thoha.

Ketika bakal calon itu menggugat, kata Thoha lebih lanjut, maka sudah tentu dianggap lemah sekali. Akan ada verifikasi, dengan tahapannya sendiri. Pertama, KPU Kota Balikpapan akan mendatangi Posko pemenangan Paslon. Lalu yang ke dua adalah tim Paslon akan didatangkan ke KPU Kota Balikpapan termasuk juga pendukungnya.

“Itu juga menjadi tahapan yang harus diperhatikan oleh tim dari Paslon. Jangan sampai nanti seolah-olah KPU tidak mendatangi dan tiba-tiba masuk sebuah gugatan,” ujarnya.

KPU sebagai objek yang digugat misalnya, masih kata Thoha, dalam hal ini terjadi gugatan atau sengketa, maka KPU akan menjabarkan seluruh potensi-potensi yang dijadikan sengketa itu.

“Dimana teman-teman Bawaslu potensi itu menjadikan objek pengawasan. Dan teman-teman KPU menjadikan potensi kehati-hatian. Sedang teman-teman dari tim Paslon itu juga bisa menjadikan seluruh potensi-potensi itu agar tertib untuk dilakukan,” kata Thoha menandaskan. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!