Kasus Penganiayaan, Ulfi Akui Pukul Korban Hanya Satu Kali

0 30

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah sempat tertunda minggu lalu, sidang perkara nomor 940/Pid.B/2017/PN Smr yang mendudukkan terdakwa M Ul Fiansyah alias Ulfi Bin MD (44), tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Rudiyanto Handoko (62) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (18/9/2017) sore.

Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Rasid Purba SH Mhum dengan anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH adalah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH menghadirkan dua orang yang merupakan saksi korban dalam peristiwa ini, masing-masing Rudiyanto Handoko dan Mellyana, istri Rudiyanto Handoko.

Di hadapan Majelis Hakim, Rudiyanto menceritakan awal kejadian saat kendaraan pelaku bernomor Polisi KT 8426 MB warna hitam yang dikendarai oleh M Ul Fiansyah dan Faishal Riedza menyerempet kendaraan korban yang saat itu bersama istrinya.

Mobil korban yang sedang berhenti dengan posisi sebagian di atas trotoar dengan mesin masih menyala, diserempet terdakwa di putaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekitar Istana Photo.

Mengetahui mobilnya diserempet, korban mengejar mobil pelaku yang tidak kunjung berhenti hingga ke Jalan S Parman. Berhasil menyusul, korban lalu memepetkan mobilnya dan berhenti di depan mobil pelaku. Bukannya berhenti dan turun, pelaku malah menabrakkan mobilnya ke mobil korban hingga tiga kali yang mengakibatkan kerusakan pada mobilnya.

Setelah menabrak mobilnya, terdakwa Ulfi turun dari mobilnya lalu mendatanginya dan melakukan pemukulan ke bagian wajahnya melalui jendela mobil, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan.

Mendengar keterangan saksi korban, terdakwa Ulfi berkali-kali menggeleng-gelengkan kepala.

Saat ditanya Majelis Hakim, soal keterangan yang diberikan saksi korban, terdakwa Ulfi mengaku keberatan.

“Apa benar keterangan korban ini kalau kamu menabrak mobil korban sebanyak tiga kali? Berapa kali kamu memukul korban,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa dengan tegas mengelak keterangan korban yang mengatakan menabrak mobil korban sebanyak tiga kali. Ulfi mengatakan hanya menabrakkan mobilnya terhadap mobil milik korban sekali. Ia juga mengatakan korbanlah yang menabrak mobilnya duluan sebelum ia menabraknya.

“Salah pak hakim, saya menabrak mobil korban cuma satu kali saja. Saya memukul korban juga sama satu kali,” sebut Ulfi.

Ulfi juga menjelaskan jika ia tidak mengetahui telah menyerempet mobil korban saat melakukan putaran, saat memukul korban itu dilakukannya hanya refleks tidak direncanakan dan tidak ada yang menyuruhnya.

Atas kejadian ini, Ulfi mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Namun saksi korban tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat ditanya apakah memaafkan terdakwa.

JPU mendakwa Ulfi  dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. .Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!