Hendak Ditahan, Terdakwa Faishal Dilarikan ke Rumah Sakit

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Faishal Riedza, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudiyanto Handoko (62) di kawasan Jalan S Parman, Selasa (30/5/2017) terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi, Senin (18/9/2017) sore.

Sebuah mobil ambulance terlihat menjemput Faishal di halaman belakang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, saat adzan Magrib terdengar.

Faishal Riedza mendapat layanan medis di Unit Gawat Darurat RS Siloam. (foto:1st)

Pantauan Wartawan DETAKKaltim.Com di lokasi melihat seorang paramedis turun dari mobil ambulance, langsung mendatangi Faishal yang tengah duduk terkulai dengan wajah pucat di samping pintu masuk sebelah kanan PN Samarinda.

Setelah memeriksa sejenak kondisinya, paramedis tersebut memasangkan sebuah alat di jari telunjuk kanannya. Sesaat kemudian dengan menggunakan Ambulance Stretcher Emergency Faisal lalu dinaikkan ke mobil ambulance disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH.

Dari keterangan salah seorang keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya mangatakan, Faisal sempat pingsan sehingga berinisiatif memanggil mobil ambulance.

“Ia sempat emosi dan bilang saya ini sakit kenapa ada penetapan penahanan, nggak lama ia pingsan,” sebut sumber tadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan anggota Joni Kondolele SH MH dan Edi Toto Purba SH MH memerintahkan untuk menahan Faishal yang sebelumnya telah melakukan penetapan penahanan kota dari tanggal 28 Agustus hingga 26 September, karena berdasarkan keterangan dokter kondisi terdakwa sakit.

Informasi yang berhasil dihimpun juga mengatakan, saat penyidikan di Kepolisian dan di Kejaksaanpun terdakwa menjalani tahanan kota karena kondisi sakit.

Keterangan terakhir yang diperoleh dari keluarga terdakwa menyebutkan, Faisal saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Siloam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Samarinda, Kamar 3002.

Faisal didakwa JPU dalam kasus pengrusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!