“Main Mata” dengan Petugas Rutan, Polda Kaltim Bekuk Seorang Tahanan

0 505
Barang Bukti Abdullah. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku peredaran Narkoba di Balikpapan, Senin (27/4/2020) sekitar Pukul 12:30 Wita.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan, 3 orang berhasil dijaring petugas dalam operasi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan, jika di dekat tempat potong rambut, pinggir jalan besar Sepinggan sering dijadikan tempat transaksi dengan cara meletakan Narkotika.

Dalam penangkapan itu, petugas pertama kali berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama Abdullah, dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan di tempat tinggalnya.

“Berdasarkan keterangan Abdullah, Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Firman yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Kota Balikpapan dibantu Fajar, petugas Polsuspas Rutan Kelas II B Kota Balikpapan,” kata Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu (29/4/2020).

Sehari sebelumnya, kata Abdullah dalam pengakuannya kepada petugas, sudah memasukkan dan menyerahkan Narkotika kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram ke dalam Rutan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada Pukul 16:00 Wita, Tim Opsnal Subdit III berkoordinasi dengan Kepala Rutan dan berhasil mengamankan Fajar di kos-kosan Madura, Sungai Ampal dan mengamankan 2 unit Handphone.

Sekitar Pukul 19:00 Wita tim kembali ke Rutan kelas II B Kota Balikpapan mengamankan Firman, dan mengamankan 1 unit Handphone.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing Abdullah (36) beralamat di Perum Papan Lestari RT 44,  Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Marsma Iswahyudi, samping potong Rambut, dengan barang bukti 1 bungkus Sabu seberat 100 Gram/ Brutto, 5 bungkus Sabu masing-masing seberat 10 Gram/Bruto,  1 unit Timbangan digital, 2 unit Handphone, dan 2 bungkus plastik cetik bening kecil .

Muhammad Fajar Kurniawan (34) PNS Polsuspas Rutan kelas II B Balikpapan, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT 30, Kelurahan Klandasan, Balikpapan Kota. TKP Jalan Sungai Ampal Kos-Kosan Madura di Jurang pinggir jalan raya, dengan barang bukti 2 unit Handphone.

Dan Firman (35) warga binaan Lapas Kelas II B Kota Balikpapan, Rutan kelas II B Kota Balikpapan Blok A. TKP Rutan kelas II B Kota Balikpapan Blok A, dengan barang bukti 1 unit Handphone.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!