Mabes Polri Limpahkan Tersangka Mega Pungli ke Kejari Samarinda

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Empat tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Palaran yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari Samarinda.

Empat tersangka yang berkasnya sudah tahap 2 diserahkan untuk segera menjalani proses sidang.  Keempat tersangka ini adalah Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura), Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura), Hery Susanto (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah.

Para tersangka beserta barang bukti yang tiba di Kantor Kejari, Kamis (13/7/2017) sekitar Pukul 13:00 Wita langsung digiring aparat Kepolisian dari Mabes Polri dan Kejagung RI menuju ruang aula di lantai 2 Kejari Samarinda untuk menjalani proses serah terima.

Retno Harjanti Iriana, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, barang bukti dari hasil pungutan liar ini berupa uang sebanyak Rp259 Miliar dan mobil mewah 5 unit, 6 sepeda motor dan 1 rumah dan tanah.

“Keempatnya dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Retno.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempatnya ditangkap terkait kasus Pungli (Pungutan Liar) di Pelabuhan Palaran Samarinda. Jafar diduga sudah bertahun-tahun memungut uang bongkar muat atas nama Komura (Koperasi Samudera Sejahtera) dengan nilai yang lebih besar dari semestinya.

Sementara Abun alias Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDIB. Ia ikut diamankan Polisi karena anggota organisasinya ketangkap tangan melakukan pungutan atas mobilitas kendaraan di kawasan pelabuhan, yang dinilai memberatkan pengusaha.

Abun mengklaim pihaknya melakukan pungutan atas kendaraan-kendaraan di pelabuhan, karena menggunakan tanahnya baik melintas maupun parkir.

Pembersihan pelabuhan dan layanan umum dari aksi Pungli merupakan konsentrasi pemerintahan Joko Widodo. Bahkan untuk itu pemerintah membentuk tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).

Pasal 368 KUHP

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.(ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!