Berkas Perkara Komura dan Abun Dilimpahkan ke Pengadilan

0 43

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Kejagung RI melalui Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya melimpahkan setumpuk berkas perkara Komura, setelah penyusunan dakwaan sudah dirampungkan tim JPU yang terdiri dari Kejagung RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda.

Kajari Samarinda Retno Harjanti Iriana melalui Kasipidum Kosasih yang dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di kantornya mengatakan, sudah melimpahkan berkas perkara Komura ke Pengadilan.

“Berkasnya sudah kita limpahkan hari ini,” ujar Kosasih, Selasa (8/8/2017) siang.

Menurut Kosasih, berkas 4 tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Palaran yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini tinggal menunggu penetapan hakim.

Keempat tersangka yang berkasnya sudah tahap 2 ini, tidak lama lagi akan segera menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.

Keempat tersangka ini adalah Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura), Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura), Hery Susanto (Ketua PDIB) dan Noor Asriansyah, Manajer Koperasi Serba Usaha PDIB.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, dengan barang bukti dari hasil pengembangan kasus pungutan liar berupa uang mencapai Rp259 Miliar. Selain itu terdapat juga mobil mewah 5 unit, 6 sepeda motor dan 1 rumah dan tanah yang ikut disita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keempat tersangka ditangkap terkait kasus dugaan Pungli (Pungutan Liar) di Pelabuhan Palaran Samarinda. Jafar bersama temannya sudah beberapa tahun memungut uang bongkar muat atas nama Komura (Koperasi Samudera Sejahtera), dengan nilai yang dinilai lebih besar dari semestinya.

Sementara Abun alias Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDIB. Ia ikut diamankan Polisi karena anggota organisasinya ketangkap tangan melakukan pungutan atas mobilitas kendaraan di kawasan pelabuhan yang dinilai memberatkan pengusaha.

Abun mengklaim pihaknya melakukan pungutan atas kendaraan-kendaraan di pelabuhan, karena menggunakan tanahnya baik melintas maupun parkir.

Pungutan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha PDIB juga didasari Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016 tertanggal 25 Februari 2016 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Namun setelah kasus ini mencuat, SK itu kemudian dicabut.

Pembersihan pelabuhan dan layanan umum dari aksi Pungli merupakan konsentrasi pemerintahan Joko Widodo. Bahkan untuk itu pemerintah membentuk tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).

Berita terkait : Mabes Polri Limpahkan Tersangka Mega Pungli ke Kejari Samarinda

Atas perbuatan keempat tersangka, Polisi mengenakan Pasal 368 KUHP. Pasal itu bunyinya sebagai berikut;

Pasal 368 KUHP

(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun. (ib/LVL)

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!