Terdakwa Kasus Pungli TPK Palaran Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Palaran yang melibatkan terdakwa Heri Susanto alias Abun (Ketua PDIB), Noor Asriansyah alias Elly ( Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB), Jafar Abdul Gafar (Ketua Komura) dan Dwi Hary Winarno (Sekretaris Komura), menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/8/2017) siang.

Keempat terdakwa ini menjalani sidang terpisah yang dimulai sekitar pukul 14:00 Wita. untuk terdakwa Abun dan Elly sidangnya dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sutrisno SH MH. Sedangkan Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hary Winarno dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM.

Abun dan Noor Asriansyah saat pembacaan dakwaan. (foto:ib)

Sementara para JPU yang bergantian membacakan dakwaan berjumlah 4 orang dari Kejari Samarinda. mereka adalah Agus Supriyanto, Romli, Reza Pahlepi dan Kosasih selaku Kasi Pidum yang bertanda tangan di dalam surat dakwaan para terdakwa.

Dalam perkara Abun dan Elly, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana pemerasan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 terkait pengelolaan akses jalan masuk menuju terminal Peti Kemas Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya disebutkan secara bersama-sama melakukan pungutan liar (Pungli) yang bertentangan dengan surat keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelola dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas.

Melalui KSU PDIB, Abun dan Elly memungut tarif kendaraan yang melewati akses jalan menuju pelabuhan Peti Kemas. Akses jalan tersebut mereka klaim sebagai lahan pribadi yang belum mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Samarinda, sehingga kendaraan yang melewatinya dikenakan biaya masuk dan biaya parkir sesuai tipe kendaraannya.

Abun disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Romli, memperoleh keuntungan dari hasil dugaan Pungli ini sebesar Rp9,4 Miliar dan Elly selaku Manager Koperasi PDIB mendapatkan Rp315 Juta. Dalam sebulan penghasilan yang diperoleh Koperasi PDIB terkait pemungutan portal kendaraan yang memasuki Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran diperkirakan mencapai Rp200 hingga Rp250 Juta per bulan. Karena itu, JPU menjerat keduanya dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Abun juga oleh JPU, dijerat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Abun disebutkan membangun usahanya yang lain dan harta kekayaan yang dimilikinya diduga berasal dari hasil tindak pidana pemerasan. Di antaranya membangun pembuatan kandang ayam, pembelian batu tempat bongkar muat Kayu Sengon. Selain itu, dia juga diketahui memiliki rekening di beberapa Bank bernilai ratusan juta.

Sedangkan perkara Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hary Winarno  keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Jafar selaku Ketua Komura disebutkan melakukan penekanan dan intimidasi terkait penentuan tarif bongkar muat barang di pelabuhan. Tarif yang semula Rp30 Ribu itu diubah secara sepihak oleh Komura menjadi Rp150 Ribu per kontainer.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempatnya ditangkap terkait kasus Pungli (Pungutan Liar) di Pelabuhan Samarinda. Jafar bersama Dwi sudah bertahun-tahun memungut uang bongkar muat atas nama Komura (Koperasi Samudera Sejahtera) dengan nilai yang lebih besar dari semestinya.

Berita terkait : Berkas Perkara Komura dan Abun Dilimpahkan ke Pengadilan

Sementara Abun alias Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDIB. Ia ikut diamankan Polisi karena anggota organisasinya ketangkap tangan melakukan pungutan atas mobilitas kendaraan di kawasan pelabuhan, yang dinilai memberatkan pengusaha.

Abun mengklaim pihaknya melakukan pungutan atas kendaraan-kendaraan di pelabuhan, karena menggunakan tanahnya baik melintas maupun parkir.

Pembersihan pelabuhan dan layanan umum dari aksi Pungli merupakan konsentrasi pemerintahan Joko Widodo. Bahkan untuk itu pemerintah membentuk tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar). (ib)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!