Mabes Polri Limpahkan Tersangka Mega Pungli ke Kejari Samarinda
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Empat tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Palaran yang dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang RI…
Read More...
Read More...