Legislator Kaltim Sosperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kutim

Agiel : Ya Wajib Disosialisasikan

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kaltim terkait bidang legislasi. Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno menggelar sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Agenda Sosperda itu berlangsung di Rumah Lamin, Danau Batu Arang, RT 53, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/6/2021) siang.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah Rukun Tetangga (RT) beserta dan warga. Dalam tugas kerjanya, Agiel menyampaikan informasi mengenai produk hukum di wilayah Kutim.

Ini merupakan Sosperda yang Kelima dilakukan oleh Politisi dari PDIP tersebut. Agiel sapaan karibnya optimis, dapat mengoptimalkan 6 Perda yang telah diarahkan untuk disosialisasikannya. Ke depan Perda ini segera dapat dibuatkan di dalam Peraturan Gubernur atau Pergub.

“Intinya adalah dari kegiatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa sebetulnya sudah ada produk hukum yang memberikan perlindungan dan hak untuk para disabilitas. Hal ini agar mendapatkan persamaan, dengan orang-orang yang secara umum tidak menyandang disabilitas,” ungkapnya kepada DETAKKaltim.Com, Senin (7/6/2021).

Agiel menyebutkan, ada berbagai masalah yang masih menjadi kendala disabilitas, yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pekerjaan, dan hal lainnya.

“Mudah-mudahan dengan Perda ini yang menjadi keluhan mereka, menjadikan tidak lagi terkecawakan dan termarjinalkan,” tegasnya.

Lanjut Agiel, Perda ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada Pergub yang merupakan Juklak dan Juknis dari Perda tersebut.

“Itulah mengapa kami sangat mendorong Pemrov dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, dan instansi terkait untuk segera Perda ini diturunkan Pergubnya. Sehingga masyarakat dalam hal ini disabilitas, dapat bermanfaat dalam kehidupan,” imbuhnya.

Baca juga :

Agiel dengan tegas mengatakan jika Perda ini memang wajib disosialisasikan, karena banyak masyarakat yang belum tahu jika Perda tersebut telah ada khusus bagi kaum disabilitas.

“Ya wajib disosialisasikan, karena banyak warga masyarakat umumnya yang belum tau kalau Perda ini ada. Dan apa saja hak-hak penyandang disabilitas yang harus diketahui, kemudian bagaimana peran pemerintah bisa menyiapakan fasilitas untuk mereka. Ini yang perlu diperjuangkan.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!